Kemenkeu Purbaya Kaget Dengan Tingginya Tarif Cukai Rokok di Indonesia

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, rokok merupakan salah satu barang yang sangat dicari oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang merupakan perokok aktif.

Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) maka dijelaskan bahwa pada tahun 2025, jumlah perokok aktif di negara Indonesia telah mencapai 38,7 persen dari total populasi penduduk di Indonesia.

Sebagai informasi bahwa rokok juga merupakan salah satu barang dengan penjualan tertinggi di Indonesia, bahkan pajak rokok juga terus meningkat seiring berjalannya waktu.

Diketahui, saat ini merek rokok di Indonesia sangat bervariasi dan setiap bulan ada saja merek baru yang beredar.

Tingginya produksi rokok tersebut tentunya sangat berdampak positif bagi pendapatan negara, pasalnya negara melakukan penerapan pemungutan pajak atau cukai terhadap setiap produk rokok.

Bahkan, industri rokok telah dinobatkan sebagai pendapatan utama negara, karena industri rokok telah menyumbang lebih dari Rp213 triliun rupiah untuk cukainya saja, dan sumbangan dari industri rokok juga lebih tinggi daripada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Peredaran rokok sangat cepat dan mudah ditemukan dimana-mana, mulai dari minimarket dan warung kelontong, atau warung masyarakat.

Meskipun dinobatkan sebagai produk dengan penjualan tertinggi dan berdampak positif terhadap roda perekonomian Indonesia, namun siapa sangka, saat ini banyak industri rokok dan tembakau justru mengalami penurunan pendapatan karena tingginya tarif cukai rokok dan maraknya peredaran rokok ilegal di seluruh daerah Indonesia.

Berdasarkan penelitian langsung yang dilakukan oleh penulis di lapangan, maka mendapatkan hasil bahwa saat ini memang banyak masyarakat yang memilih untuk membeli rokok ilegal atau rokok dengan melinting sendiri, alasan utamanya adalah harga rokok ilegal atau rokok melinting sendiri jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok bercukai.

Sejumlah industri rokok di Indonesia juga mengklaim bahwa banyak pelangganya yang menurunkan selera rokoknya, dari rokok bercukai menjadi rokok melinting sendiri atau rokok ilegal.

Bahkan, sejumlah industri rokok di Indonesia juga mengurangi beban operasionalnya dengan melakukan pemangkasan pegawai akibat menurunnya pendapatan mereka.

Sejumlah industri rokok nasional telah membuat surat terbuka untuk pemerintah agar kebijakan pengenaan tarif cukai rokok dilakukan pengkajian ulang, sehingga pengenaan tarif cukai tidak memberatkan industri rokok nasional dan para pelanggan.

Karena maraknya protes dari industri rokok nasional, akhirnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai pengenaan tarif cukai rokok di Indonesia.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bahwa dirinya sangat kaget saat mengetahui besaran tarif rata-rata pengenaan cukai rokok di Indonesia.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, tarif rata-rata pengenaan cukai rokok di Indonesia telah mencapai 57 persen, dan tarif ini sangat tinggi serta tidak masuk akal.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pengenaan tarif cukai rokok yang tinggi memang ditujukan guna menekan angka konsumsi di Indonesia, tetapi tingginya tarif cukai rokok dapat berdampak negatif ke sejumlah sektor dan pertanian tembakau di Indonesia.

Kunjungi Industri Rokok

Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Cirebon Diguyur BLT dari DBHCHT

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pada beberapa hari kedepan, dirinya akan mengunjungi sejumlah industri rokok terbesar yang ada di daerah Jawa Timur, dalam kunjunggannya tersebut, dirinya akan melakukan dialog langsung dengan para pelaku industri tentang keluh kesah mereka.

Setelah berkunjung dan mengetahui kondisi lapangan, maka Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dapat mempunyai gambaran tentang langkah yang akan diambil terkait tarif cukai rokok nasional.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga mengaku bahwa pemerintah harus menjaga pasar domestik tetap sehat dengan melindungi industri resmi dari peredaran rokok ilegal dam pemerintah juga harus menerapkan tarif cukai yang adil dan berkelanjutan.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, terdapat sejumlah dampak negatif jika tarif cukai rokok terus dinaikkan, dampak negatif tersebut meliputi kapasitas produksi pabrik mulai melemah, pemangkasan tenaga kerja secara massal, dan melemahnya angka produksi tembakau nasional.

Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian sangat diperlukan dalam menerapkan pengenaan tarif cukai rokok di Indonesia.

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, nanti kita lihat. Selama kita tidak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur. Industri itu tidak boleh dibunuh. Kita hanya menimbulkan orang susah saja. Yang rokok itu paling tidak orang harus mengerti risiko rokok. Tapi tidak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok. Terusnya tenaga kerjanya dibiarkan. Tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah. Itu kan kebijakan yang tidak bertanggung jawab.

Tanggapan Bupati Kudus (Kota Kretek)

BLT Buruh Rokok Cair, Bupati Sam'ani: Gunakan dengan Bijaksana – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris turut memberikan tanggapan mengenai tingginya tarif cukai rokok dan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Sebagai informasi bahwa kota Kudus merupakan salah satu kota industri rokok terbesar di Indonesia, dan kota Kudus juga kerap dijuluki dengan kota kretek, karena seluruh pusat sejarah kretek tembakau rokok berasal dari kota Kudus.

Sam’ani Intakoris mengatakan, tingginya tarif cukai rokok dan maraknya peredaran rokok ilegal sangat mencancam keberlangsungan usaha industri rokok di Indonesia, dan berdasarkan penelitian yang ada, maka dijelaskan bahwa sejumlah industri rokok terbesar di Kudus telah mengalami kerugian hingga Rp 70 miliar akibat tingginya peredaran rokok ilegal.

Menurut Sam’Ani Intakoris, kenaikan cukai dapat menimbulkan gap (jarak) harga yang lebar. sehingga hal ini kerap dimanfaatkan peredaran rokok ilegal. Karena itu, kami mengusulkan moratorium kenaikan cukai.

Sam’Ani Intakoris juga mengaku bahwa penerimaan cukai tahun lalu mencapai Rp 48 triliun. Tahun ini targetnya lebih dari Rp 50 triliun, dengan kenaikan target penerimaan cukai tersebut, pastinya pemerintah akan menaikan tarif cukai rokok pada tahun ini, dan hal ini tentunya akan mengganggu industri rokok dan tembakau, dan jika industri rokok dan tembakau terganggu, pastinya pembangunan juga ikut terdampak.

Sam’Ani Intakoris juga berkomitmen bahwa dirinya siap bekerja sama dengan pihak Bea Cukai, TNI dan Polri untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia, dan mendesak pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang tarif cukai rokok agar industri tidak terganggu.