Kabareskrim Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Demo Ricuh DPR

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, pada beberapa pekan yang lalu, situasi dan kondisi di sejumlah daerah Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Sebagai informasi bahwa pada beberapa pekan yang lalu, banyak masyarakat yang melakukan demo besar-besaran, dan mereka menuntut kesejahteraan serta kebijakan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Diketahui, kegeraman atau amarah masyarakat timbul saat adanya berita tentang tunjangan gaji yang tinggi untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan para DPR dengan mudahnya meraup gaji atau keuntungan sebesar ratusan juta rupiah dalam sebulan.

Gaji yang didapatkan oleh DPR tersebut dinilai sangat tidak adil, dan sangat timpang dibandingkan dengan gaji guru honorer atau ASN.

Bahkan banyak masyarakat yang menyebutkan bahwa DPR tidak layak untuk digaji ratusan juta rupiah, karena sebagian besar dari mereka hanya bekerja untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan rakyat.

Berdasarkan data yang ada, maka juga dijelaskan bahwa terdapat banyak oknum DPR yang melakukan korupsi hingga miliaran rupiah, dan hal tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia.

Banyak masyarakat yang geram atas kelakuan buruk dari oknum DPR tersebut, dan banyak masyarakat juga yang menuntut bahwa DPR seharusnya hidup sederhana dan merakyat.

Bukan malah sebaliknya, hidup dalam kekayaan yang dimana hartanya didapatkan dengan cara yang tidak benar yakni dengan cara korupsi.

Oleh karena adanya kegeraman dari seluruh masyarakat Indonesia, akhirnya para masyarakat membuat gerakan besar untuk menuntut pemerintah pusat agar lebih adil dan bijak dalam memberikan tunjangan dan gaji.

Tak disangka, ternyata gerakan dari masyarakat tersebut justru menimbulkan kericuhan yang sangat hebat, dan di sejumlah daerah juga terdapat oknum massa yang melakukan pembakaran gedung-gedung pemerintahan serta penjarahan massal.

Kericuhan demo tersebut sangat viral di sosial media, bahkan sempat diliput oleh sejumlah kanal berita asing atau berita internasional.

Namun, selang beberapa hari, situasi dan kondisi telah berangsur membaik, dan Presiden Prabowo Subianto juga mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya akan mendengarkan serta melaksanakan aspirasi dari seluruh masyarakat Indonesia.

Pemerintah pusat juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas para pelaku yang terlibat berbuat kerusuhan saat aksi demo digelar.

Baru-baru ini, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 959 tersangka pemicu kericuhan pada saat aksi demo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Syahardiantono menjelaskan, 959 tersangka tersebut terbagi menjadi beberapa usia, seperti 664 usia dewasa, dan 295 usia anak-anak hingga remaja.

Syahardiantono mengaku bahwa pihaknya hanya menangkap orang-orang yang terduga menjadi tersangka atas aksi kericuhan pada saat demo DPR yang terjadi di sejumlah daerah,

Disisi lain, Syahardiantono juga berkomitmen bahwa pihaknya tidak akan menangkap para masyarakat yang melakukan demo, karena mereka murni mengeluarkan aspirasi saja tanpa membuat onar atau kerusuhan.

 

Jumlah Laporan Diterima

FOTO: Rusuh Demo Jakarta 28 Agustus 2025 - Sumber : Tangselxpress.com - BeritaSatu Network

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono mengatakan, sampai saat ini telah terdapat total 246 laporan polisi yang masuk, yakni tentang informasi para pelaku yang melakukan kericuhan pada saat demo DPR.

Syahardiantono mengaku bahwa seluruh laporan yang masuk telah ditangani oleh pihak kepolisian, dan semuanya telah berhasil diperiksa dan diamankan.

Berdasarkan data yang ada, maka dijelaskan bahwa laporan terbanyak berasal dari daerah Jawa Timur, yakni dengan total 85 laporan yang terdiri dari 185 tersangka dewasa dan 140 anak-anak hingga remaja.

Selanjutnya, laporan kedua terbanyak berasal dari daerah Jawa Tengah, yakni dengan total 40 laporan yang terdiri dari 136 tersangka dewasa.

Laporan ketiga terbanyak berasal dari daerah Jawa Barat, yakni dengan total 30 laporan yang terdiri dari 80 tersangka dewasa dan 31 anak-anak.

Laporan keempat terbanyak berasal dari daerah Sumatera Selatan, yakni dengan total 12 laporan yang terdiri dari 23 tersangka dewasa dan 3 anak-anak.

Laporan kelima terbanyak berasal dari daerah Sulawesi Barat, yakni dengan total 10 laporan yang terdiri dari 58 tersangka dewasa dan 12 anak-anak.

Laporan keenam terbanyak berasal dari daerah Bali, yakni dengan total 4 laporan yang terdiri dari 14 tersangka dewasa.

Terakhir, laporan ketujuh terbanyak berasal dari daerah Kalimantan Barat, yakni dengan total 3 laporan yang terdiri dari 7 tersangka dewasa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono kepada para wartawan di daerah Jakarta, pada Rabu, 24 September 2025.

 

Pengenaan Pasal

Polisi Akan Usut Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum Saat Demo

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono mengatakan, para tersangka pembuat onar atau kerusuhan demo DPR akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni mulai dari Pasal 160, Pasal 161 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 212, 213 dan 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 362, 363, 365 KUHP, hingga Pasal 406 KUHP.

Beberapa tersangka juga akan dijerat dengan UU Darurat 12/1951 tentang penggunaan senjata tajam, dan UU ITE Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1).

Syahardiantono menjelaskan, untuk tersangka yang masih berusia di bawah umur, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku yakni sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Syahardiantono mengaku bahwa saat ini telah terdapat 68 tersangka anak-anak yang sudah melewati masa diversi, dan 56 anak juga sudah masuk ke tahap dua, 6 anak sudah melakukan pemberkasan P21, sementara 160 anak masih tetap berada pada tahap satu.

Disisi lain, Syahardiantono juga menegaskan, perlu disampaikan kepada rekan rekan sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak seluruh jajaran kewilayahan Polda dalam menangani anak terlibat dalam aksi kerusuhan telah mempedomani ketentuan sesuai Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.