Tradisi Islam “Talak Tiga” Untuk Suami Menceraikan Istrinya, Ditolak India

Beritaterkini.bizBeritaterkini, Mahkamah Agung India menetapkan, perceraian secara instan dengan menyebutkan kata “talak” tiga kali oleh suami Muslim untuk melepaskan sebuah ikatan perkawinan sah dengan istrinya sebagai praktik “inkonstitusional”.

Menurut harian The Independent, Selasa (23/08/2017), Mahkamah Agung (MA) India menentang tradisi Islam yang ingin mengakhiri suatu hubungan perkawinan yang sah hanya dengan menyebutkan kata “talak” sebanyak tiga kali.

MA menetapkan, tradisi perceraian yang dikeluhkan oleh kaum wanita Muslim itu memang “tidak konstitisional” atau tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di India.

Langkah MA itu dinilai sebagai kemenangan besar kaum wanita Muslim yang telah lama berpendapat bahwa hak-hak mereka untuk mendapatkan kesetaraan telah dilanggar.

Kaum perempuan Muslim mengungkapkan, mereka sudah ditinggalkan oleh suami yang menceraikan mereka dengan mudah, hanya dengna mengatakan kata “talak” sebanyak tiga kali”, memutuskan hal itu sebagai inkonstitusional”.

“Ini merupakan kasus yang sangat sensitif. Kamu mengarahkan “Union of India” untuk mempertimbangkan undang-undang yang tepat mengenai hal ini,” ucap hakim JS Khehar, saat memberitahukan penangguhan enam bulan atas praktik hukum perceraian tersebut.

“Pemerintah harus menemukan cara untuk membuat UU yang baru,” ucap tiga hakim itu dalam keputusan mereka, sementara dua hakim lainnya menolak.

Lebih dari 20 negara Muslim, termasuk Pakistan dan Banglades, telah melarang praktik tersebut.

Akan tetapi, di India, perceraian instan itu masih berlanjut dengan membiarkan komunitas Muslim, Kristen, dan Hindu untuk mengikuti hukum agamanya dalam mengatur pernikahan.

Koalisi perempuan Muslim, Perdana Menteri Narendra Modi, dan partai nasionalis Hindu yang berkuasa satu pandangan dengan MA.

Namun, sejumlah kelompok Muslim menentangnya, karena negara tidak seharusnya mencampuri urusan agama.

( Berita Terkini )

Leave a Comment