- Indonesia Resmi Meraih Peringkat Pertama di Dunia Terkait Transparansi Perpajakan
- Bank Indonesia Ungkap Penyebab Lemahnya Rupiah Terhadap Dolar AS
- Pembangunan 357 Hunian Tetap di Sumatera Telah Resmi Selesai Pada Hari Ini
- Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi
- The Body Shop Komitmen Pulihkan Ruang Hijau Perkotaan
Indonesia Resmi Meraih Peringkat Pertama di Dunia Terkait Transparansi Perpajakan
Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang paling besar dan berkontribusi serta berdampak langsung terhadap perekonomian suatu negara.
Secara definisi dijelaskan bahwa pajak merupakan suatu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan pungutan hasil pajak tersebut akan digunakan untuk keperluan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan sistem perpajakan agar lebih modern, efisien, efektif, dan mudah dipahami oleh seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia.
Komitmen pemerintah tersebut dibuktikan dengan adanya pembaruan sistem perpajakan berbasis Coretax yang diluncurkan pada awal tahun 2025.
Coretax merupakan sebuah sistem atau aplikasi perpajak yang sangat modern, canggih, dan cukup kompleks, pasalnya seluruh aktivitas perpajakan mulai dari pencatatan-pelaporan-pembayaran hanya dilakukan dengan satu jalur saja, tanpa harus membuka banyak aplikasi atau sistem.
Dengan adanya sistem Coretax tersebut, maka seluruh aktivitas perpajakan menjadi lebih mudah serta dapat diakses kapanpun dan dimanapun.
Sejumlah pakar mengklaim bahwa Coretax merupakan sebuah gebrakan besar yang mampu menyatukan digitalisasi dan transparansi ke dalam satu sistem perpajakan di Indonesia.
Berdasarkan pantauan di lapangan, maka dijelaskan bahwa Coretax berhasil menyatukan seluruh pelayanan perpajakan dalam satu jalur atau portal terpadu, sehingga pengawasan lebih terarah, konsisten, akuntabel, dan menekan angka kecurangan.
Sistem Coretax juga terbukti membuahkan hasil yang sangat positif bagi transparansi pelaporan perpajakan di Indonesia, hal tersebut dibuktikan dengan adanya penghargaan predikat terbaik di dunia terkait transparansi insentif perpajakan.
Predikat tersebut telah resmi dilaporkan dan tertuang dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang resmi dirilis pada 11 Mei 2026, Tax Expenditure Report (TER) Indonesia meraih posisi teratas dari 116 negara.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kita resmi mendapatkan peringkat teratas atau peringkat pertama dalam penghargaan transparansi pajak yang digelar oleh GTETI.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, kita patut bersyukur dan mengapresiasi kinerja para Pemerintah dan Kabinet, pasalnya saat ini digitalisasi dan transparansi sistem perpajakan di Indonesia mampu melampaui beberapa negara maju di dunia, contohnya Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, dan Prancis.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, peringkat yang diberikan oleh GTETI terhadap Indonesia menunjukan trend peningkatan, pasalnya pada beberapa tahun yang lalu, yakni tahun 2023 negara Indonesia pada peringkat ke-15, dan selanjutnya pada tahun 2024 negara Indonesia naik pada peringkat ke-2, dan pada akhirnya tahun ini negara Indonesia mampu menduduki peringkat pertama serta mengukir sejarah baru dalam dunia perpajakan.
Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bahwa dirinya tidak ingin puas sampai disini saja, dan dirinya juga akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas digitalisasi dan transparansi belanja perpajakan guna mendukung pelaporan yang sehat dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, pihak Kemenkeu akan menggelar program pengawasan, pemantauan, dan evaluasi agar kebijakan perpajakan insentif di Indonesia dapat semakin terarah, terstruktur, efisien, efektif, dan berdampak positif bagi perekonomian baik ekonomi mikro maupun makro.
Indeks GTETI
Diketahui, GTETI sendiri merupakan badan atau lembaga yang menilai indeks komparatif pertama di dunia terkait pelaporan insentif atau belanja perpajakan suatu negara (tak expenditure) secara menyeluruh atau internasional.
Indeks yang dinilai oleh GTETI ialah indeks berdasarkan dari data laporan Global Tax Expenditures Database (GTED).
Penilaian insentif perpajakan yang dilakukan oleh GTETI terhadap negara Indonesia tersebut didasari dengan penilaian TER yang merupakan cerminan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Berdasarkan laporan dari pemerintah Indonesia, maka dijelaskan bahwa saat ini para rumah tangga dan UMKM telah menerima manfaat lebih dari 70 persen dari total keseluruhan belanja perpajakan atau jika dikalkulasi maka setara dengan Rp 389 triliun pada periode 2025.
Insentif belanja perpajakan untuk para rumah tangga dan UMKM tersebut diberikan guna mendukung beberapa kebutuhan, seperti membantu memenuhi kebutuhan pokok harian, memberikan bantuan dalam sektor transportasi, sektor energi, dan menciptakan sejumlah lapangan kerja.
Disisi lain, Purbaya Yudhi Sadewa juga mengaku bahwa fasilitas perpajakan melalui pengukuran TER sangat berdampak positif bagi perekonomian nasional, karena pada dasarnya pengukuran TER adalah pengukuran yang transparan dan akuntabel, dengan adanya pengukuran tersebut maka tata kelola APBN juga dapat diawasi secara bersama-sama, tanpa adanya kecurangan atau kerahasiaan suatu pihak tertentu.