Saipul Jamil Ikhas Dengan Tuntunan Hukuman 7 Tahun

Beritaterkini.biz – Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) mengakui ikhlas atas tuntutan tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.

” Ikhlasin saja. Ikhlas. Bismillah saja. Bismillah, ” kata Saipul selesai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Akan tetapi, ia tetaplah mengharapkan majelis hakim nanti tidak akan menjatuhkan vonis seberat tuntutan JPU itu.

” Insya Allah tidak (tidak hingga tujuh tahun). Minta doanya, ya. Alhamdulillah saya masihlah puasa, ” ucap pria yang karib disapa Bang Ipul itu.

Dikabarkan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas masalah sangkaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman itu berdasar pada satu diantara alternatif dakwaan, yaitu pasal 82 Undang-undang nomer 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul di tangkap pada 18 Februari 2016 di tempat tinggalnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas laporan sangkaan tindak pencabulan terhadap DS (17).

Leave a Comment