Pandji Pragiwaksono Komitmen Bersikap Kooperatif Saat Jalani Pemeriksaan

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini nama Pandji Pragiwaksono sedang marak diperbincangkan oleh warganet/netizen +62.

Sebagai informasi bahwa nama Pandji Pragiwaksono juga sempat menjadi trending topik di sejumlah kanal berita dan sosial media Tanah Air.

Diketahui, nama Pandji Pragiwaksono pertamakali viral dan menjadi perbincangan banyak pihak yakni setelah dirinya menggelar acara talk show stand up comedi dengan tema politik yang berjudul “Means Rea”.

Acara talk show stand up comedy Means Rea juga turut dibuat film serta ditayangkan langsung di platform Netflix, dan sampai saat ini film tersebut telah disaksikan oleh puluhan ribu penonton.

Tak disangka, ternyata acara Means Rea tersebut justru menjadi batu sandungan sendiri untuk Pandji Pragiwaksono, karena banyak pihak yang menilai bahwa materi yang ada di talk show stand up comedy tersebut sangat tidak pantas ditonton dan mengandung banyak makian atau hinaan untuk beberapa individu atau instansi tertentu.

Sejumlah pihak juga merasa tidak terima dengan perkataan Pandji di Means Rea, dan pihak yang tidak terima tersebut melaporkan Pandji ke pihak yang berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.

Pihak kepolisian mengklaim bahwa saat ini telah terdapat enam laporan terhadap Pandji Pragiwaksono, enam laporan tersebut meliputi 5 laporan kepada polisi langsung, dan 1 laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan acara bertajuk “Means Rea”.

Laporan pertama datang dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Alisansi Muda Muhammadiyah yang diwakilkan langsung oleh Koordinator Rizky Abdul Rahman Wahid, dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 8 Januari 2026.

Selang beberapa hari, terdapat laporan masuk lagi dari individu maupun kelompok seperti BU, F, FW, Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan, dan Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten.

Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, keenam pelapor menggugat materi Pandji dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama yang telah teruang dalam Pasal 300 dan Pasal 301 dan atau Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP baru, dan Pasal 28 UU ITE.

Budi Hermanto mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada keenam pelapor dan sepuluh saksi atas dugaan kasus tersebut.

Budi Hermanto juga menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak tergugat Pandji Pragiwaksono untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman kasus dugaan perkara penghasutan dan pencemaran nama baik.

Karena dilaporkan dan diperbincangkan oleh banyak pihak, akhirnya Pandji Pragiwaksono angkat bicara mengenai kasus yang sedang menimpanya.

Pandji Pragiwaksono mengaku bahwa dirinya tidak akan pernah kabur, dan dirinya akan bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Pandji Pragiwaksono menegaskan, pria sejati harus berani bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya, dan pada dasarnya pria sejati tidak akan pernah kabur atas segala masalah atau rintangan yang sedang dihadapi.

Menurut Pandji Pragiwaksono, apapun yang terjadi pada dirinya, maka semua telah direncanakan oleh sang pencipta, jadi dirinya sudah pasrah dan ikuti alurnya saja, karena sang pencipta tidak akan pernah meninggalkannya meski dalam kesesakan sekalipun.

Disisi lain, Pandji Pragiwaksono juga mengklaim bahwa tidak ada niat jahat sedikitpun yang ia sampaikan dalam materi stand up comedy means rea, dan kritikan yang dilontarkannya saat talk show adalah pure materi untuk menghibur sesama manusia.

Meskipun banyak yang tidak suka dengan materi Pandji Pragiwaksono, tetapi saat ini terdapat beberapa pihak yang pro terhadap Pandji, dan mereka menilai bahwa Pandji berhasil dalam menghibur di acara means rea, dan kritikan tersebut seharusnya tidak dipermasalahkan sama sekali, karena mengingat lagi bahwa negara kita adalah negara yang demokrasi dimana negara harus menghormati saran dan kritik dari rakyatnya sendiri.

Kuasa Hukum Pandji Pragiwaksono Haris Azhar mengatakan, berdasarkan peraturan hukum, maka dijelaskan bahwa materi dalam stand up comedy tidak bisa dipidanakan, karena dalam materi tersebut tidak mengandung muatan pidana.

 

Jangan Bully Keluarga Pandji Pragiwaksono

Materi Tepi Jurang Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Penuh Kritik | IDN Times

Setelah resmi dilaporkan ke pihak yang berwajib, Pandji Pragiwaksono justru mendapatkan banyak bullying atau perundungan oleh sejumlah pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab, dan lebih parahnya lagi, perundungan tersebut bukan hanya menyasar kepada Pandji saja, melainkan kepada anak dan keluarga Pandji.

Kita sebagai warga negara yang bijak tidak boleh saling menyerang atau mengolok-olok seseorang di sosial media, terlebih lagi melakukan perundungan terhadap orang yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan kasus apapun.

Pandji Pragiwaksono mengatakan, sebetulnya dirinya tidak terima dengan oknum yang melakukan bullying atau perundungan terhadap anak dan istrinya, tetapi mau bagaimana lagi dirinya hanya bisa ikhlas dan menerima.

Menurut Pandji Pragiwaksono, dirinya bisa saja melaporkan akun-akun atau oknum yang telah melakukan perundungan terhadap anak dan istrinya, tetapi Pandji ingin belajar sabar dan menerima segala opini yang baik maupun buruk dari seseorang.

Disisi lain, Pandji Pragiwaksono mengaku bahwa dirinya hanya menggelar sebuah acara komedi saja untuk menghibur sesama kita, dan dirinya meminta maaf jika memang ada pihak yang merasa tersinggung atau sakit hati dengan materi yang ia bawakan.