Heboh Direktur Pertamina Patra Niaga Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini korupsi sudah menjadi budaya dalam sektor pemerintahan, dan korupsi selalu ada pada setiap periodenya.

Sebagai informasi bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan yang melibatkan suatu individu, kelompok, maupun instansi, dan korupsi juga terdiri dari berbagai model seperti suap, manipulasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan masih banyak lagi.

Diketahui, negara Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai tingkat korupsi paling tinggi di dunia.

Bahkan, beberapa oknum pejabat atau pemerintah di Indonesia telah melakukan korupsi hingga triliunan rupiah, dan hal tersebut sangat merugikan negara dan bangsa Indonesia.

Meskipun saat ini negara Indonesia sudah mempunyai tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi pada kenyataannya masih banyak oknum pejabat yang lolos dan melakukan korupsi besar-besaran.

Jika diruntut satu-persatu, maka telah terdapat beberapa kasus korupsi yang telah berhasil diungkapkan oleh pihak KPK sejak beberapa pekan yang lalu.

Beberapa kasus tersebut meliputi, kasus korupsi dana CSR yang dilakukan oleh Harvey Moeis, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan PJ Gubernur Papua, kasus korupsi perdagangan Indonesia yang dilakukan oleh Tom Lembong, kasus korupsi dana kegiatan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang dilakukan oleh Kepala Disbud berinisial IHW, dan kasus korupsi Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Akhir-akhir ini, terdapat salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih menjadi trending topik dan menjadi perbincangan banyak masyarakat.

Bahkan, dugaan kasus dugaan korupsi tersebut juga sempat menjadi trending topik di berbagai platform sosial media Tanah Air.

Salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut ialah kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Baru-baru ini, Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menangkap dan menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka terkait penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Korupsi yang dilakukan oleh Riva Siahaan tersebut sangat merugikan keuangan negara sampai Rp 193,7 triliun rupiah.

Angka tersebut sangat fantastis, dan banyak masyarakat yang geram atas kasus tersebut.

Riva Siahaan diduga mencampurkan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax dengan bbm subsidi jenis Pertalite.

Langkah yang dilakukan oleh Riva Siahaan tersebut adalah langkah yang sangat licik dan merugikan perekonomian negara serta merugikan para pengguna bbm jenis Pertamax.

 

Penjelasan Kejaksaan Agung

Segini Harta Kekayaan Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Pengoplos Pertamax dengan Pertalite - Radar Semarang

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan telah melakukan pencampuran bbm jenis Pertalite dengan Pertamax, dan hasil pencampuran tersebut dijual dengan harga Pertamax.

Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh Riva Siahaan adalah seperti melakukan pembelian bahan baku minyak mentah RON 92, padahal bahan baku yang dibeli tersebut adalah RON 90.

Setelah melakukan pembelian bahan baku minyak mentah RON 90 tersebut, tersangka Riva Siahaan bersama timnya melakukan pencampuran atau blending RON 90 di storage depo RON 92.

Banyak masyarakat yang merasa kecewa dengan pihak Pertamina, khususnya para masyarakat pengguna bbm jenis Pertamax RON 92.

 

Tanggapan Menteri BUMN Erick Thohir

Erick Thohir Dinilai Ambil Langkah Berani dalam Transformasi Persepakbolaan Nasional - TribunNews.com

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir turut memberikan tanggapan terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Erick Thohir mengatakan, dirinya akan menghargai semua proses hukum yang telah berjalan, dan dirinya juga berkomitmen akan turut bekerja sama dengan KPK untuk membasmi para koruptor yang ada di lini BUMN.

Menurut Erick Thohir, saat ini pihaknya telah melakukan program pencatatan dan pelaporan keuangan yang transparan, akuntabilitas, tanggung jawab, keadilan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Erick Thohir mengaku bahwa tidak semua pejabat tinggi BUMN melakukan penyelewengan dana atau korupsi, dan yang melakukan hal tersebut hanyalah oknum.

Disisi lain, Erick Thohir juga menjelaskan bahwa sepintar-pintarnya koruptor bersembunyi, maka akan tertangkap juga, tinggal menunggu waktunya saja untuk melakukan eksekusi.

Jadi, para pejabat tinggi tidak boleh main-main tentang keuangan negara Indonesia, karena keuangan adalah hal yang sangat sakral dan harus dialokasikan untuk kepentingan rakyat Indonesia.

COMMENTS

Leave a Comment