Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi Pagi Ini

Berita Artis Terkini – Seperti yang kita tahu, pada beberapa pekan yang lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak KPK mengumumkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe diduga melakukan kasus suap dan gratifikasi program kerja.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe resmi akan menjalani pemeriksaan pada hari ini.

“Sidang diagendakan pukul 10.00 WIB,” ujar Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan bahwa berkas dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Berkas dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta pada 31 Me 2023.

“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Ali Fikri.

Diketahui, dalam surat dakwaan tersebut tertuliskan bahwa Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua senilai Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.

“Tim Jaksa mendakwa total senilai R46, 8 miliar yang diterima Terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” ujar Ali Fikri.

Pihak KPK resmi menonaktifkan jabatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua.

Bukan hanya Lukas Enembe saja, tetapi pihak KPK juga memeriksa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan Rijatono Lakka sudah terlebih dahulu diserahkan ke pengadilan, dan Rijatono Lakka telah menjalani sidang perdananya pada 5 April 2023 lalu.

 

Kronologi Awal Suap dan Gratifikasi Proyek

KPK Kembali Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kronologi awal terjadinya kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang dilakukan oleh Ali Fikri dan direktur proyek.

Ali Fikri mengatakan, kasus suap dan gratifikasi tersebut bermula saat Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua.

Padahal setelah dilakukan pemeriksaan terbongkar bahwa perusahaan yang dimiliki oleh Rijatono Lakka bergerak dalam bidang farmasi.

Lukas Enembe dan Rijatono Lakka serta para pejabat Pemprov Papua membuat perjanjian bahwa nantinya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Ali Fikri menjelaskan bahwa terdapat tiga proyek infrastruktur yang dilakukan oleh Rijatono Lakka.

Tiga proyek infrastruktur yang dimaksud ialah alan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan terlihat bahwa Lukas Enembe mendapatkan hadiah atau gratifikasi sebesar Rp 1 Miliar dari Rijatono Lakka.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559,” ujar Ali Fikri.

“Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi,” sambungnya.

Leave a Comment