- PBNU Resmi Bentuk Satgas Untuk Bantu Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
- Heboh KPK Selidiki Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Korupsi PGN
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Program Pemeriksaan Gratis Akan Segera Diluncurkan
- Heboh Gas LPG 3 KG Alami Kelangkaan Stok di Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Menko Zulhas Tinjau Lokasi Banjir di Lampung Selatan
Subsidi Motor Listrik Tidak Laku di Masyarakat, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini pemerintah sedang melakukan upaya untuk menerapkan transisi energi bahan bakar gas menjadi bahan bakar listrik.
Sebagai informasi bahwa transisi energi merupakan proses merubah penggunaan sumber energi berbasis fosil dan tidak ramah lingkungan menjadi penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan seperti panel surya, listrik, air, panas bumi, dan angin.
Pada beberapa pekan yang lalu, pemerintah telah meresmikan penggunaan kompor listrik dan motor listrik di Indonesia.
Bahkan, pemerintah juga membagi-bagikan kompor listrik gratis terhadap masyrakat.
Bukan hanya itu, pemerintah juga telah memberikan subsidi motor listrik terhadap masyarakat, agar masyarakat mulai menggunakan motor listrik dalam kesehariannya.
Tetapi sayangnya sampai saat ini banyak masyarakat yang tidak minat dengan tawaran subsidi penggunaan motor listrik dari pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi mengenai rendahnya minat masyarakat dalam pembelian subsidi motor listrik.
“Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan,” ujar Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan, peraturan dan persyaratan mengenai pembelian motor listrik telah resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Moeldoko juga mengaku bahwa pemerintah telah menyiapkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dengan kuota 200.000 unit.
Lakukan Evaluasi Berkala
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan evaluasi secara berkala mengenai hambatan pembelian subsidi motor listrik bagi masyrakat.
Moeldoko mengaku bahwa pada 21 Juni 2023 tercatat masih ada 199.196 sisa kuota motor listrik.
“Apakah dengan persyaratan itu menjadi hambatan. Terus yang kedua upaya sosialisasi yang lebih gencar lagi. Karena sebagian mungkin belum tahu kebijakan ini. Tapi yang jelas daya serapnya masih rendah,” ujar Moeldoko .
Moeldoko menjelaskan, pada pekan depan pihaknya akan bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas pembelian subsidi motor listrik di Indonesia.
Tidak Tepat Sasaran
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, subsidi motor listrik yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak tepat sasaran bagi masyarakat.
Djoko Setijowarno mengaku bahwa saat ini banyak masyarakat dan pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) tidak membutuhkan motor listrik, yang mereka butuhkan hanyalah modal untuk mengembangkan usahanya.
Djoko Setijowarno juga menegaskan bahwa jika dilihat secara keseluruhan saat ini sudah banyak masyarakat yang mempunyai motor pribadi, dan bahkan setiap rumah sudah ada lebih dari satu motor dan mobil.
“Sejatinya, pelaku UMKM tidak butuh motor listrik, tetapi membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya, akses pasar, pelatihan SDM,” ujar Djoko Setijowarno.
“Well done!”
“Impressive!”
“Fantastic!”
“Fantastic!”
“Great job!”
“Excellent!”
“You’re amazing!”
“You’re amazing!”
“Impressive!”
“Nice work!”
“Excellent!”
“Fantastic!”
“Bravo!”
“Well done!”
Collect powerful items and become the ultimate champion! Lucky cola
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: beritaterkini.biz/subsidi-motor-listrik-tidak-laku-di-masyarakat-apa-langkah-pemerintah-selanjutnya/ […]