Presiden Prabowo Ingin Tanah Sitaan Korupsi Dialokasikan Untuk Perumahan Rumah Rakyat

Berita Terkini – Seperti  yang kita tahu, saat ini korupsi sudah menjadi budaya dalam sektor pemerintahan, dan korupsi selalu ada pada setiap periodenya.

Sebagai informasi bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan yang melibatkan suatu individu, kelompok, maupun instansi, dan korupsi juga terdiri dari berbagai model seperti suap, manipulasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan masih banyak lagi.

Diketahui, negara Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai tingkat korupsi paling tinggi di dunia.

Bahkan, beberapa oknum pejabat atau pemerintah di Indonesia telah melakukan korupsi hingga triliunan rupiah, dan hal tersebut sangat merugikan negara dan bangsa Indonesia.

Meskipun saat ini negara Indonesia sudah mempunyai tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi pada kenyataannya masih banyak oknum pejabat yang lolos dan melakukan korupsi besar-besaran.

Jika diruntut satu-persatu, maka telah terdapat beberapa kasus korupsi yang telah berhasil diungkapkan oleh pihak KPK sejak beberapa pekan yang lalu.

Beberapa kasus tersebut meliputi, kasus korupsi dana CSR yang dilakukan oleh Harvey Moeis, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan PJ Gubernur Papua, kasus korupsi perdagangan Indonesia yang dilakukan oleh Tom Lembong, kasus korupsi dana kegiatan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang dilakukan oleh Kepala Disbud berinisial IHW, dan kasus korupsi Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Negara Indonesia telah mempunyai peraturan perundang-undangan untuk menghukum dengan jera para koruptor yang telah melakukan pencurian demi keuntungan pribadi dan cenderung merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Hukuman yang akan diberikan oleh para koruptor antara lain adalah seperti hukuman penjara, penyitaan aset, dan dimiskinkan.

Penyitaan aset tersebut meliputi harta-harta para koruptor yang didapatkan dengan cara yang salah, seperti motor mewah, mobil mewah, bangunan, tanah, barang mewah, dan lainnya.

Saat ini banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang langkah apa yang akan dilakukan pemerintah setelah melakukan penyitaan atau perampasan barang-barang dari hasil korupsi tersebut.

Jika dilihat dari peraturan yang berlaku, maka barang-barang yang telah disita oleh negara akan disimpan dengan baik dan akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara atas korupsi tersebut.

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengumumkan bahwa dirinya ingin agar lahan-lahan hasil sitaan para koruptor dipergunakan untuk membangun perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selain mempergunakan lahan-lahan hasil korupsi, Presiden Prabowo Subianto juga ingin bahwa aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, juga turut digunakan untuk membangun perumahan masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada wartawan di Kawasan Istana Kepresidenan Jakarta.

 

Dibuat Legal

Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Malam Tahun Baru, Warga Berebut Salam dan Foto Bersama - Sinpo.id

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, lahan-lahan hasil sitaan korupsi adalah milik negara serta dikelola oleh Dirjen Kekayaan Negara, jika lahan-lahan tersebut milik negara, artinya masyarakat mempunyai hak untuk memiliki dan menikmatinya.

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan, setelah lahan-lahan hasil sitaan korupsi tersebut resmi diakuisisi oleh negara, maka lahan-lahan tersebut harus dibuat legal dan mempunyai kepastian hukumnya.

Setelah resmi dilegalkan dan dimiliki oleh negara, maka lahan-lahan tersebut harus dikelola dengan benar dan dijadikan perumahan masyarakat Indonesia.

Menurut Presiden Prabowo Subianto, saat ini pemerintah telah berhasil membangun 40 ribu rumah murah untuk masyarakat per Oktober 2024 lalu.

Disisi lain, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen bahwa dirinya akan terus mempedulikan masyarakat dan membangun ratusan ribu bahkan jutaan rumah murah yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Berpenghasilan Rendah

Tak Tersandera Tugas Partai, Prabowo Pemimpin yang Merdeka untuk Rakyat - Radar Jember

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat yang berhak mendapatkan rumah murah adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah, yakni dibawah Rp8 juta per bulan.

Menurut Presiden Prabowo Subianto, saat ini banyak masyarakat yang masih berpenghasilan rendah, contohnya yakni seperti bapak penjual bakso, bapak penjual sayur, Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) rumahan, dan lainnya.

Presiden Prabowo Subianto mengaku bahwa dirinya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyejahterakan masyarakat, dan baginya masyarakat adalah seorang raja yang harus diperhatikan dan dipedulikan.

Bahkan, menurut Presiden Prabowo Subianto, jabatan Presiden tidak akan ada artinya jika tidak ada peran masyarakat.

COMMENTS

Leave a Comment