Pemerintah Resmi Meluncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan Bermerek Minyakita

Berita Terkini – Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan bermerek Minyakita.

Zulkifli Hasan, selaku Menteri Perdagangan mengatakan, produk minyak goreng curah kemasan bermerek Minyakita resmi diluncurkan pada Rabu, 7 Juli 2022.

Zulkifli Hasan menegaskan, produk Minyakita sudah terverifikasi dari BPOM.

“Hari ini kita meluncurkan Minyakita. Minyakita dengan kemasan baru ini, sudah terdaftar dan ada izin edarnya. Siapa saja bisa pakai (beli) Minyakita ini,” ujar Zulkifli Hasan.

“Ini berkah sebetulnya, kalau kita saksikan tetangga kita semua bahagia. Petani sawit bahagia, pengusaha bahagia, pemerintah bahagia, petani dapat harga bagus, pemerintah dapat pajak bagus, pengusaha dapat cuan banyak, masyarakat bisa beli harga murah,” sambungnya.

Diketahui, pemasaran minyak goreng curah produk Minyakita melibatkan pelaku usaha industri minyak goreng di Indonesia.

 

Strategi Pemasaran

Pemerintah Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan Rp 14.000/liter Besok! - Manaberita.com

Sahat Sinaga, selaku Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengatakan, produk minyak goreng curah merek Minyakita akan dijual lebih murah dibanding dengan minyak goreng lainnya.

Bukan hanya itu, Sahat juga mengatur strategi pemasaran agar produk Minyakita dapat diterima di supermarket.

“Jadi bagaimana produk ini segera diterima market? Caranya adalah harga lebih murah dari curah. Harus lebih murah supaya orang pindah,” ujar Sahat Sinaga.

“Saya kira kita bisa masuk ke market-market atau supermarket supermarket itu. Kalau sekarang kan di pasar-pasar, di warung-warung karena curah. Kalau curah di warung-warung, pasar pasar diterima,” sambungnya.

Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) yaitu dengan harga Rp 14.000 per liter.

Pemerintah juga mengizinkan masyarakat untuk menjual lebih murah lagi, tetapi tidak boleh lebih dari harga yang sudah ditetapkan.

Sahat Sinaga mengaku, pemerintah tidak membebankan pajak sepeser pun kepada masyarakat yang akan membeli produk Minyakita.

“Strateginya gimana? Pemerintah ikut. Caranya gimana? PPN-nya dinolkan. Langsung jomplang (harganya), dan orang langsung serbu ke mari,” ujar Sahat Sinaga.

Sahat Sinaga mengaku, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menjual belikan minyak goreng curah yang kualitasnya buruk.

“Saya sangat sayangkan kenapa Kemenkes diem selama ini terhadap minyak goreng curah. Minyak jelantah dipakai, orang penyakitan, dia enggak pernah periksa itu,” ujar Sahat Sinaga.

Oleh karena itu, Sahat Sinaga berharap dengan adanya produk Minyakita, maka masyarakat akan menerima minyak yang bermutu dan terjaga kualitasnya.

 

Didukung 2 Perusahaan

Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka

Syailendra, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan, proses produksi dan pemasaran produk Minyakita telah dibantu oleh 2 perusahaan.

“Untuk penjualan kepada masyarakat untuk minyak goreng kemasan Minyakita, baru didukung 2 perusahaan, yaitu PT Best Group dan PT Panca Nabati Perkasa. Segera menyusul, ada 7 perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini,” ujar Syailendra.

Kedepannya, akan ada 7 perusahaan lain yang akan mendukung produksi Minyakita karena sudah menandatangani kontrak.

Syailendra mengatakan, tujuan diluncurkannya produk Minyakita yaitu untuk mendorong para pengusaha minyak goreng agar memenuhi kewajiban pasar domestiknya.

“Ini sesuai dengan rapat koordinasi bersama Kemenko Maritim dan Investasi, disepakati minyak goreng yang bisa diperhitungkan DMO selain curah, yaitu pendistribusian Minyakita,” ujar Syailendra.

Pemerintah berharap minyak goreng curah produk Minyakita dapat diterima dimasyarakat dan banyak peminatnya.

“Ini yang pada hari ini banyak hadir untuk membeli Minyakita. Mudah-mudahan cakupannya ke depan lebih besar lagi, dan dapat turunkan harga minyak goreng,” tutupnya.

COMMENTS

Leave a Comment