Menkeu Sri Mulyani Tetapkan PPN 12 Persen Bagi Masyarakat Yang Mengonsumsi Daging Wagyu dan Salmon

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, pajak merupakan suatu kontribusi yang diberikan oleh perorangan atau individu maupun badan usaha kepada pemerintah dan pajak sudah diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Sebagai informasi bahwa pajak yang diberikan oleh perorangan atau individu maupun badan usaha kepada pemerintah nantinya akan dialokasikan atau digunakan untuk keperluan pembangunan, pembiayaan berbagai program dan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pertahanan negara.

Diketahui, pajak dibedakan menjadi beberapa bagian, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan lainnya.

Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang-barang konsumsi yang sering dinikmati oleh kalangan mampu atau kelompok orang kaya.

Barang-barang konsumsi yang akan dikenakan pajak 12 persen tersebut meliputi daging sapi premium, Wagyu dan Kobe.

Berdasarkan data yang ada, saat ini harga daging sapi premium telah mencapai Rp 3 juta per kilogramnya, dan daging tersebut hanya dinikmati oleh kalangan kelompok orang kaya saja.

Sedangkan, harga daging sapi biasa hanya berkisar Rp 150 ribu per kilogramnya, dan pemerintah tidak mengenakan PPN.

Bukan hanya daging sapi premium saja yang akan dikenakan pajak 12 persen, tetapi daging ikan premium seperti Salmon juga akan dikenakan pajak.

Sri Mulyani mengaku bahwa kebijakan pengenaan pajak 12 persen terhadap barang konsumsi premium harus ditetapkan karena untuk menjaga kestabilan harga pangan dan memberikan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut Sri Mulyani, pembebasan PPN yang diterapkan saat ini hanya menguntungkan masyarakat mampu atau kelompok orang kaya saja.

Oleh karena itu, pengenaan pajak 12 persen harus ditetapkan terhadap masyarakat mampu atau kelompok orang kaya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada acara Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.

 

Pilih Barang Dengan Pajak 12 Persen

Ini Alasan ICW Digugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - RiauAkses

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dirinya tidak asal dalam memberikan pengenaan pajak PPN 12 persen terhadap barang konsumsi atau barang mewah di Indonesia.

Tetapi, pengenaan pajak PPN 12 persen sudah sesuai dengan prinsip pemerintah dan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani menjelaskan, pengenaan pajak 12 persen bagi barang konsumsi dan barang mewah akan berlaku mulai awal tahun 2025.

Menurut Sri Mulyani, pengenaan pajak 12 persen akan bermanfaat terhadap peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan meningkatkan daya jual beli bagi kalangan kelompok orang kaya.

Sri Mulyani menegaskan, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12 persen dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan.

Sri Mulyani mengaku bahwa barang pokok masyarakat seperti beras, daging, air minum, dan listrik tetap tidak akan dikenakan pajak atau PPN.

Disisi lain, Sri Mulyani juga mengaku bahwa saat ini pihak pemerintah terus melakukan beberapa upaya agar seluruh masyarakat mempunyai hak serta keadilan yang rata, dan menyejahterahkan rakyat.

COMMENTS

Leave a Comment