Menhub Larang Angkutan Barang Melintas di Beberapa Ruas Jalan Tol Saat Libur Nataru

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, sebentar lagi kita akan merayakan libur panjang, libur panjang yang dimaksud ialah Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Sebagai informasi bahwa biasanya banyak orang yang melakukan mudik di saat menjelang atau pada hari Natal dan Tahun Baru.

Mudik merupakan suatu budaya atau tradisi tahunan yang dilakukan oleh orang-orang yang merantau untuk pulang ke kampung halaman menjelang hari besar keagamaan atau hari libur panjang.

Menjelang hari libur Nataru, pastinya roda transportasi di Indonesia akan meningkat serta mengalami kepadatan di beberapa daerah, dan banyak orang yang mulai berebut tiket transportasi umum untuk pulang ke kampung halamannya, transportasi umum tersebut meliputi bus, kereta, kapal, pesawat, dan travel.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu, seperti Liburan Lebaran 2024, banyak daerah yang mengalami kepadatan dan kemacetan yang cukup parah.

Bahkan, lalu lintas di beberapa daerah sempat terhenti karena sangat padatnya pemudik atau masyarakat yang melakukan liburan atau perjalanan.

Untuk mengantisipasi adanya kepadatan di beberapa ruas jalan di Indonesia, saat ini Pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan untuk menghindari kepadatan dan tersendatnya arus lalu lintas di sejumlah daerah Indonesia.

Beberapa kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah tersebut meliputi, menyediakan kuota transportasi umum dengan jumlah besar, memberikan diskon untuk transportasi umum, memberikan beberapa tiket gratis kepada masyarakat yang kurang mampu, dan melarang beberapa angkutan barang yang melintas di beberapa ruas jalan tol.

Baru-baru ini, pihak Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah resmi menerbitkan peraturan untuk melarang angkutan barang yang melintas pada saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Peraturan tersebut telah resmi dicatat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Yani mengatakan, saat ini pemerintah telah memproyeksikan bahwa liburan Nataru mendatang akan terdapat 110 juta masyarakat yang melakukan liburan atau mudik.

Yani menjelaskan, peraturan untuk melarang angkutan barang berlaku terhadap mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempel, kereta gandeng, dan mobil yang mengangkut hasil galian atau bangunan.

Selanjutnya, angkutan barang yang diperbolehkan untuk melintas yakni seperti mobil yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang, pakan ternak, penanganan bencana alam, pupuk, dan sepeda motor.

Tetapi, angkutan barang yang diperbolehkan diatas tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Angkutan barang yang diperbolehkan diatas juga dibatasi dengan jam operasional yang berlaku, yakni mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00-Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Yani kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu, 11 Desember 2024.

 

Ruas Jalan Tol

Kendala Utama Proyek 6 Ruas Tol Dalam Kota Bukan Lahan, Melainkan …

Berikut terdapat daftar ruas jalan tol yang diterapkan kebijakan pembatasan terhadap angkutan barang saat Nataru:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Tol Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang

2. DKI Jakarta-Banten: Tol Jakarta-Tangerang-Merak

3. DKI Jakarta:a) Jalan Tol Prof DR Ir Sedyatmob) Jakarta Outer Ring Road (JORR)c) Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:a) Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)b) Jalan Tol Bocimi (Cigombong-Cibadak)c) Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayud) Tol Jakarta-Cikampek (Japek)

5. Jawa Barat:

  • Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
  • Tol Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
  • Tol Cileunyi-Cimalaka
  • Tol Cimalaka-Dawuan
  • Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara (Fungsional)

6. Jawa Tengah

  • Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  • Tol Krapyak-Jatingaleh (Semarang)
  • Tol Jatingaleh-Srondol (Semarang)
  • Tol Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
  • Tol Semarang-Solo-Ngawi
  • Tol Semarang-Demak
  • Tol Yogyakarta-Solo segmen Kartasura-Klaten
  • Tol Yogyakarta-Solo segmen Klaten-Prambanan (Fungsional).

7. Jawa Timur:

  • Tol Surabaya-Gempol
  • Tol Surabaya-Gresik
  • Tol Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending – SS Kraksaan (Fungsional)

 

Ruas Jalan Non-Tol

Libur Panjang, Jalur Puncak Macet Parah – Minanews.net

Berikut terdapat daftar ruas jalan non tol yang diterapkan kebijakan pembatasan terhadap angkutan barang saat Nataru:

1. Sumatera Utara:

  • Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei
  • Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau
  • Medan-Berastagi
  • Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:

  • Jambi-Sarolangun-Padang
  • Jambi-Tebo-Padang
  • Jambi-Sengeti-Padang
  • Padang-Bukit Tinggi.

3. Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung

4. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak

5. Banten:

  • Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan;
  • Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subrotoc. Serang-Pandeglang-Labuhan

6. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon

7. Jawa Barat:a. Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjarb. Bandung-Sumedang-Majalengkac. Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur

8. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.

9. Jawa Tengah:a) Solo-Klaten-Yogyakartab) Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demakc) Bawen-Magelang-Yogyakartad) Tegal-Purwokerto

10. Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.

11. Yogyakarta:

  • Yogyakarta-Wates
  • Yogyakarta-Sleman-Magelang
  • Yogyakarta-Wonosari
  • Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

12. Jawa Timur:

  • Pandaan-Malang
  • Probolinggo-Lumajang
  • Madiun-Caruban-Jombang
  • Banyuwangi-Jember.

13. Bali: Denpasar-Gilimanuk.

COMMENTS

Leave a Comment