Kekerasan Seksual Pada Anak Terancam Hukuman Mati dan Denda Rp 5 M

Berita Terkini – beritaterkini.biz -Jakarta, Ketentuan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak yang launching Rabu (25/6/2016) berisi sanksi keras pada pelaku kekerasan seksual pada anak. Pidana minimum 5 tahun sampai hukuman mati.

Ada 2 pasal dalam UU Nomer 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak yang dirubah dengan Perppu ini yaitu Pasal 81 serta Pasal 82. Diluar itu ada penyisipan pasal diantara Pasal 81 serta Pasal 82, yaitu Pasal 81 A, juga menambahkan pasal diantara Pasal 82 serta Pasal 83, dengan Pasal 82 A.

Pasal 81 serta 82 berisi sanksi untuk siapapun yang lakukan kekerasan seksual, termasuk juga perbuatan cabul atau lakukan persetubuhan paksa pada anak. Pasal 81 yang semula cuma berisi 2 pasal, dengan Perppu ini jadi 9 Pasal. Pasal 82 yang semula cuma 1 pasal jadi 8 pasal.

Sanksi yang ditambahkan yaitu tingkatkan saat pidana penjara dari yang semula minimum 3 tahun serta optimal 15 tahun bertambah jadi minimum 5 tahun serta optimal 15 tahun Terkecuali sanksi saat pidana, ditambahkan juga denda dari yang semula minimum Rp 60 juta serta optimal Rp 300 juta, dirubah jadi optimal Rp 5 miliar. Sanksi itu diperuntukkan untuk siapapun pelaku kekerasan seksual pada anak.

Apabila korban anak dalam kekerasan seksual itu hingga luka berat, menanggung derita masalah jiwa, terganggu atau hilang manfaat reproduksinya sampai wafat dunia, jadi sanksinya yaitu pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimum 10 tahun serta optimal 20 tahun.

Perppu ini berlaku mulai hari Rabu ini. Presiden Jokowi menginformasikan penandatanganan Perppu yang dinanti-nantikan itu di Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Leave a Comment