- KPK Menggeledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Berikut Penjelasannya
- Kemendagri Kolabs Dengan Pandawara Group Untuk Gelar Kampanye Lingkungan Bersih
- Survey IPO Ungkap 63 Persen Masyarakat Puas Dengan Kinerja Presiden Prabowo Subianto
- BPS Sebut Mayoritas Penduduk Miskin RI Menumpuk di Pulau Jawa
- Presiden Prabowo Subianto Optimis Timnas Indonesia Dapat Maju ke Piala Dunia 2030
Kekerasan Seksual Pada Anak Terancam Hukuman Mati dan Denda Rp 5 M
Berita Terkini – beritaterkini.biz -Jakarta, Ketentuan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak yang launching Rabu (25/6/2016) berisi sanksi keras pada pelaku kekerasan seksual pada anak. Pidana minimum 5 tahun sampai hukuman mati. Ada 2 pasal dalam UU Nomer 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak yang dirubah dengan Perppu ini yaitu Pasal 81 serta Pasal 82. Diluar itu ada penyisipan pasal diantara Pasal 81 serta Pasal 82, yaitu Pasal 81 A, juga menambahkan pasal diantara Pasal…
Read More