- Heboh Zulkifli Hasan Bagikan 4 Ton Beras ke Masyarakat Pulau Sumba NTT
- Apakah Benar Sule Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online?
- Otorita IKN Sebut Mulai Pekan Depan Swasta Akan Bangun Hotel dan Mall di IKN
- Berikut Penjelasan Mendag Terkait Naiknya Harga Beras di Pasaran
- Wakapolda Gelar Rasia 2 Pabrik di Tangerang Buntut Polusi Udara
Polisi Bakal Perpanjang Status Cekal Untuk Jessica Apabila Bebas Dari Penjara

Berita Terkini – Beritaterkini.biz, Berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, sampai saat ini belum rampung. Walau sebenarnya, tiga hari ke depan tepatnya tanggal 28 Mei, saat penahanan genap 120 hari yang berarti Jessica mesti dibebaskan dari tahanan lantaran bukti belum komplit.
Misal kata Jessica mesti dilepaskan, wanita memiliki rambut panjang itu nampaknya belum bebas melancong. Terlebih kembali pada Australia, negara yang sampai kini menjadi tempat tinggal Jessica.
” Berkaitan dengan tehnis dia sebagai tersangka kelak bisa pergi atau tak itu tehnis penyidik, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (25/4).
Sebab, lanjut Awi, Jessica yang diputuskan sebagai tersangka pada 29 Januari lantas sudah dilarang untuk melancong ke luar negeri. Apabila saat cekal itu habis, pihaknya bakal memperhitungkan untuk diperpanjang kembali.
” Bila kelak penyidik memperhitungkan cekalnya diperpanjang lagi ya tidak permasalahan. Umumnya sih enam bulan (cekal). Saya belum tahu apakah cuma 20 hari, Kelak saya teliti (status cekal), ” ucapnya.
Sesaat bila nanti Jessica benar dibebaskan, apakah dia harus lapor, Awi menjelaskan belum dapat menerangkannya.
” Bila harus lapor itu kan kewenangan penyidik, Maka dari itu kita menanti, bila tahu-tahu besok atau Jumat P21 ya kita serahkan. Kelak setelah itu terserah jaksa, ingin ditahan atau dilepaskan. Yang pasti kita telah tak dapat menahan lagi bila telah kian lebih 120 hari, ” tutupnya.