Heboh KPK Selidiki Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Korupsi PGN

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini korupsi sudah menjadi budaya dalam sektor pemerintahan, dan korupsi selalu ada pada setiap periodenya.

Sebagai informasi bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan yang melibatkan suatu individu, kelompok, maupun instansi, dan korupsi juga terdiri dari berbagai model seperti suap, manipulasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan masih banyak lagi.

Diketahui, negara Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai tingkat korupsi paling tinggi di dunia.

Bahkan, beberapa oknum pejabat atau pemerintah di Indonesia telah melakukan korupsi hingga triliunan rupiah, dan hal tersebut sangat merugikan negara dan bangsa Indonesia.

Meskipun saat ini negara Indonesia sudah mempunyai tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi pada kenyataannya masih banyak oknum pejabat yang lolos dan melakukan korupsi besar-besaran.

Jika diruntut satu-persatu, maka telah terdapat beberapa kasus korupsi yang telah berhasil diungkapkan oleh pihak KPK sejak beberapa pekan yang lalu.

Beberapa kasus tersebut meliputi, kasus korupsi dana CSR yang dilakukan oleh Harvey Moeis, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan PJ Gubernur Papua, kasus korupsi perdagangan Indonesia yang dilakukan oleh Tom Lembong, kasus korupsi dana kegiatan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang dilakukan oleh Kepala Disbud berinisial IHW, dan kasus korupsi Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Baru-baru ini, Tim Penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil menemukan kasus dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2014-2019 Rini Soemarno terkait dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengatakan, memang benar bahwa saat ini mantan Menteri BUMN Rini Soemarno telah diperiksa oleh pihak KPK selama beberapa jam.

Tessa Mahardika menjelaskan, beberapa pekan yang lalu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) telah melakukan audit terkait transaksi di PT PGN Tbk, dan dalam hasil audit tersebut ditemukan bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan terindikasi adanya praktek korupsi.

Setelah menemukan kejanggalan dari hasil audit tersebut, akhirnya pihak BPK meneruskan laporan audit ke pihak KPK, dan KPK segera bergegas untuk menyelidiki hasil laporan tersebut.

Tessa Mahardika mengaku bahwa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno diperiksa selama kurang lebih 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Januari 2025.

 

Tanggapan Menteri BUMN Rini Soemarno

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, dirinya akan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan atau penyelidikan dari pihak KPK.

Rini Soemarno menjelaskan, dirinya diminta untuk menjadi saksi dan menjelaskan tentang kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PGN dan PT IAE periode 2017-2021.

Rini Soemarno mengaku bahwa dirinya mengantongi beberapa nama yang juga terlibat dalam praktek korupsi PT PGN dan PT IAE.

Disisi lain, Rini Soemarno juga menegaskan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, dan sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh jua.

Menurut Rini Soemarno, lebih baik saat ini para tersangka harus segera mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke pihak yang berwajib.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengatakan, saat ini pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia, dan korupsi adalah tindakan yang sangat jahat dan merugikan banyak pihak.

Tessa Mahardika mengaku bahwa saat ini pihaknya telah dididik dan berkomitmen untuk berjalan tegak lurus terhadap hukum, dan anti dengan praktek suap-menyuap.

Tessa Mahardika menegaskan, beberapa hari kedepan pihaknya akan mengumumkan nama-nama yang dilarang pergi ke luar negeri sampai waktu yang tidak bisa ditetapkan.

COMMENTS

Leave a Comment