Sanip Menjadi Terdakwa Penghadang kampanye Djarot Pasrah Dengan Putusan Hakim

Beritaterkini.bizBerita Terkini, Terdakwa kasus penghadang kampanye calon wakil Gubernur DKI Djarou yang bernama Sanip sudah siap menerima vonis Hakim, pria yang bernama lengkap Naman Sanip nampak terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalanin sidang putusan yang akan di gelar.

Naman telah hadir mengenakan baju putih yang berbalut rompi jaket kain yang bercorak abu-abu, lengkap dengan mengunakan celana krem panjang serta peci berwarna hitam.

Hamlia yang merupakan istri Naman juga nampak terlihat menemanin sang suami di ruang sidang serta salah satu anaknya dan seorang anggota keluarga.

Pengacara Naman, Abdul Haris Ma’mun, juga tampak mengikuti. Pada mass media, Naman mengakui pasrah menunggu vonis. Dia telah menyiapkan diri.

” Persiapan doa agar dibebasin, Insya Allah. Kita serahkan ke yang Maha Kuasa, Allah tentu memberi yang paling baik, ” kata Naman, di PN Jakarta Barat.

Naman menyanggah menghadang Djarot. Ia menyebutkan, massa yang menghadang malah yang ada dibagian depan. Dia cuma ada di belakang massa.

Dia menyampaikan, kemauan awalannya memanglah bukan untuk menghadang Djarot. Sebab, ia menduga yang datang yaitu Ahok.

” Yang dikehendaki menyampaikam masukan saja lantaran yang saya tau tuturnya Ahok yang ingin dateng jadi saya menginginkan negur, amanah beberapa orang kampung, ” tutur Naman.

Tetapi, nyatanya Djarot yang datang. Ia juga mengakui menyalami Djarot. Ia menyanggah jadi pemimpim di rombongan massa yang menghadang Djarot. Termasuk juga yang berikan komando atau yang mengajak massa.

” Tidak ada yang ajak, sesungguhnya massa telah gerak lebih dahulu, saya ngikutin dari belakang, ” saya Naman.

” Yang menghadang mereka yang yel-yel, saya bukanlah mereka. Saya bukanlah rombongan mereka. Bukanlah sekalipun (mimpin), ” tutur lagi.

Abdul Haris Ma’mun miliki kepercayaan clientnya dapat terlepas dari dakwaan. Abdul menilainya tak pas tuduhan clientnya lakukan penghadangan. Abdul menyebutkan, Djarot waktu itu telah usai blusukan serta akan menuju mobil.

Tetapi, lantaran ada demo di dekat situ, pada akhirnya Djarot hampiri pada pendemonya. Abdul menyebutkan, lantaran tak ada yang usianya lebih muda, jadi Djarot bicara dengan clientnya.

” Untuk kami, unsur mengacaukan serta menghambat itu tidak ada. Saya miliki kepercayaan bebas, ” tutur Abdul.

Terlebih dulu, oleh jaksa penuntut umum, Naman dituntut hukuman tiga bln. penjara serta saat percobaan sepanjang enam bln.. Tuntutan itu sesuai sama pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomer 10 tahun. 2016 mengenai Pilkada.

COMMENTS

  • <cite class="fn">snus core</cite>

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: beritaterkini.biz/sanip-menjadi-terdakwa-penghadang-kampanye-djarot-pasrah-dengan-putusan-hakim/ […]

  • <cite class="fn">free chat</cite>

    … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: beritaterkini.biz/sanip-menjadi-terdakwa-penghadang-kampanye-djarot-pasrah-dengan-putusan-hakim/ […]

Leave a Comment