- Presiden Joko Widodo Akui Akan Tetap Berkunjung ke IKN Meski Sudah Pensiun
- Gibran Rakabuming Raka Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di SMA 70 Jaksel
- Heboh Raffi Ahmad Berikan Pekerjaan Kepada Tubagus Joddy, Berikut Penjelasannya
- Prabowo Subianto Rencanakan Program Kesehatan Gratis, Berikut Penjelasannya
- Berikut Kriteria Menteri Kabinet Yang Akan Dipilih Oleh Prabowo Subianto
Putra Jeremy Thomas Terancam Hukuman Sampai Dengan 15 Tahun Penjara
Beritaterkini.biz – Beritaterkini, Putra artis peran Jeremy Thomas, Axel Matthew di dakwa karena terlibat dalam permufakatan untuk menerima narkotika dalam sidang di Pengdilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (11/9/2017).
Sidang perdana Axel tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Suharni dan dua hamik anggota.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal Hardjati mengatakan bahwa Axel akan didakwa dengan UU Psikotropika.
“Axel didakwa Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 UU Psikotropika yang intinya adalah permufakatan untuk menerima narkotika,” ungkap Iqbal saat ditemui di PN Tangerang pada Senin (11/9/2017).
Ia melanjutkan, masing masing pasal mempunyai hukuman pidana penjara yang berbeda satu dengan yang lainnya.
“Ancaman hukumannya antara 10 sampai dengan 15 tahun penjara, sampai maksimal 3 tahun penjara. Namun nanti kami lihat dari faktor persidangan, mana dari fakta tersebut yang masuk tindak pidana,” ungkapnya.
Sebelum membaca dakwaannya, Tim JPU dari Kejari Tangerang mengungkapkan bahwa Axel ditangkap karena dugaan kasus penyalahgunaan psikotropika H5 atau pil Happy Five, pada 18 Juli 2017 lalu.
Axel juga diamankan keesokan harinya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah di BAP oleh penyidik dari Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarna Hatta, Tangerang.
Axel merupakan salah satu pemesan pil happy dari dua warga asal Malaysia berinisial JV dan DRW. Keduanya pun telah ditangkap. di Terminal 3 Bandara Soetta pada 14 Juli 2017 lalu.
( Berita Terkini )