PTM Seluruh Sekolah di Kota Bogor Dihentikan

Berita Terkini – Baru-baru ini pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa Indonesia masuk gelombang 3 kasus Covid-19.

Seperti yang kita tahu, sejak beberapa hari lalu kasus Covid-19 meningkat sangat pesat, khususnya di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Diketahui kasus Covid-19 meningkat hingga seribu kasus perharinya.

Oleh karena itu, Pemkot DKI Jakarta mengambil kebijakan menghentikan seluruh PTM untuk mengantisipasi adanya klaster sekolah.

Bukan hanya itu, baru-baru ini Pemkot Bogor juga turut menghentikan seluruh PTM hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Sri Nowo Retno, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Kantor Cabang Wilayah (KDC) wilayah II Jawa Barat, Dinas Pendidikan dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) untuk mengevaluasi penyebaran Covid-19 klaster sekolah.

“Segera dilakukan penelusuran kontak erat kasus positif di sekolah maupun di rumahnya,” ujar Sri Nowo Retno.

Sri Nowo Retno juga mengatakan bahwa jika ditemukan kasus Covid-19 klaster sekolah, maka PTM akan dihentikan sampai 14 hari kedepan.

Dinas Kesehatan sudah bekerja sama dengan relawan untuk melakukan penelusuran kontak erat kasus positif Covid-19 di sekolah maupun di pemukiman warga.

Penelusuran tersebut dilakukan dengan cara memberikan tes SWAB antigen atau tes PCR kepada kontak erat kasus positif Covid-19.

Sri Nowo Retno mengaku, ada sekitar 19 orang siswa dan guru yang terpapar positif Covid-19 setiap harinya.

 

Covid-19 Melonjak

Sri Nowo Retno mengatakan, kasus Covid-19 klaster sekolah meningkat sangat pesat.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan penelusuran yaitu pengecekan dan perawatan atau 3T (Tracing Testing dan Treatment).

Sri Nowo Retno mengatakan bahwa jumlah total kasus Covid-19 di klaster sekolah Bogor mencapai 85 orang siswa dan 19 guru.

Made Supriatna, selaku Kepala KCD Pendidikan Wilayah II Jawa Barat mengatakan, penghentian PTM terus dilakukan sampai ada kebijakan dari Pemerintah Kota Bogor selanjutnya.

Keterangan tersebut telah dinyatakan dan dituangkan dalam surat edaran nomor 0399/pw.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang ralat surat edaran nomor 0398/pw.07.01.-Cadisdik.Wil.II.

Bukan hanya itu, Made Supriatna juga mengatakan bahwa kelanjutan PTM akan ditentukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Keterangan tersebut telah dinyatakan dan dituangkan dalam surat edaran nomor 05/KB/2021, Nomor: 1347 tahun 2021, Nomor: HK. 01.08/MENKES/6678/2021, Nomor: 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

“Untuk sementara kita ralat sampai menunggu kebijakan Pemerintah Kota Bogor dan Depok,” tutup Made Supriatna.

COMMENTS

Leave a Comment