Ketua Partai Demokrat Probolinggo Ditangkap Karena Cabuli Karyawatinya

Berita Terkini – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa Ketua DPC Partai Demokrat Probolinggo Dedi Riyawan (DR) dipecat dan ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap karyawatinya.

Diketahui, aksi pencabulan yang telah dilakukan oleh Dedi Riyawan tersebut terjadi pada Rabu, 8 Februari 2023.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur Emil Dardak mengatakan bahwa dirinya langsung mencabut paksa Dedi Riyawan dari jabatannya, pada Senin, 13 Februari 2023.

Emil Dardak menjelaskan, pihak DPD Partai Demokrat Jawa Timur akan mengambil langkah dan keputusan yang tegas yaitu akan menonaktifkan jabatan kepada siapapun yang telah berbuat tindakan yang melanggar kode etik.

Emil Dardak juga mengaku bahwa kebijakan dan keputusan diatas diambil karena agar tidak menganggu tujuan kerja partai dengan adanya kasus-kasus internal yang ada.

“Sudah ada Langkah yang diambil BPOKK Demokrat Jatim, untuk menjaga martabat dan Marwah organisasi. The Leader Has Change,” ujar Emil Dardak.

 

Kronologi

Jadi Tersangka Pencabulan, Ketua Demokrat Probolinggo Dicopot | Konfrontasi

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Rabu, 8 Februari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB yang lalu.

Pada sore hari tersebut, Dedi Riyawan datang ke rumah korban yaitu PTS (20) dengan membawa mobil pribadinya, dan akhirnya mengajak PTS untuk berbelanja peralatan kebersihan di Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo.

Setelah selesai berbelanja, Dedi Riyawan dan PTS kembali ke mobil untuk menuju ke tempat usaha kuliner yang dimiliki oleh Dedi Riyawan.

Saat di perjalanan, Dedi Riyawan sempat menjalankan mobilnya dengan pelan-pelan di jalan Suroyo Kota Probolinggo, saat itu juga Dedi mulai memegang pergelangan tangan PTS, tetapi PTS menolak dan menepis tangan Dedi.

Dedi Riyawan marah karena PTS telah menolak dan melawannya, akhirnya Dedi kembali menjulurkan tangannya ke bagian dada PTS dan meremas bagian vitalnya.

Mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut, PTS akhirnya marah dan langsung meminta Dedi untuk menghentikan mobilnya, dan PTS pun turun dari mobil dan langsung pulang ke rumahnya.

Saat tiba dirumah, PTS menceritakan semua kejadian tersebut ke keluarganya, dan akhirnya berujung laporan ke pihak kepolisian setempat.

 

Ditangkap dan Ditahan

Diduga Cabuli Karyawati, Ketua Partai Demokrat Probolinggo Dipecat dan Ditahan Polisi - Surabaya Liputan6.com

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya, dan pihaknya juga telah melakukan penyedilikan lebih lanjut mengenai laporan dari korban PTS.

“Merujuk pada hasil visum pelapor yang mengarah pada kuat, adanya tidak pencabulan yang dialami pelapor atau korban. Dan tersangka sendiri sudah kami tahan sejak Kamis 9 Februari 2023,” ujar Wadi Sa’bani.

Wadi Sa’bani menjelaskan bahwa Dedi Riyawan dinyatakan resmi bersalah dan akan dikenakkan Pasal 289 KUHP tentang kasus pencabulan.

“Ancaman hukumanya itu 9 tahun kurungan penjara,” tutup Wadi Sa’bani.

Leave a Comment