Kabiro Hukum Kemendag Diperiksa Oleh Kejagung Atas Kasus Mafia Minyak Goreng

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, harga minyak goreng di Indonesia mengalami kenaikan yang sangat drastis dan mengalami kelangkaan di sejumlah daerah.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan hal ini, pasalnya minyak goreng menjadi bahan pokok utama untuk kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan data yang ada, Indonesia merupakan negara penghasil sawit terbesar di dunia, namun mengapa minyak goreng di Indonesia mengalami kelangkaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya kasus mafia minyak goreng.

Ketut Sumedana, selaku Kapuspenkum Kejagung juga membenarkan hal tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Ketut Sumadena.

Saksi tersebut ialah Sri Hariyati, selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menetapkan empat pejabat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka atas kasus mafia minyak goreng.

Sri Hariyati, dimintai keterangan untuk tersangka empat pejabat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tersebut.

Tersangka tersebut ialah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley Ma (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

“Diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menegaskan, pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng, dalam kasus perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

 

Kolaborasi Dengan Perusahaan Swasta

Febrie Adriansyah, selaku Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan, ada 34 saksi dan 4 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia minyak goreng.

Febrie Adriansyah juga mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menemukan barang bukti berupa dokumen tertulis total ada 650 dokumen.

“Penyidik sedang konsentrasi di barbuk elektronik. Barbuk ini lah yang akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka,” ujar Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik telah menduga adanya kerjasama antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan perusahaan swasta permohonan izin ekspor CPO.

“Penyidik meyakini bahwa ini ada kerja sama antara para tersangka dengan para pengusahanya, swastanya,” ujar Febrie Andriansyah.

Bukan hanya itu, Febrie Adriansyah juga menjelaskan bahwa tim auditor negara telah memperhitungkan total kerugian negara atas kasus mafia minyak goreng tersebut.

“Ini untuk menyamakan presepi antara penyidik dengan rekan-rekan ahli, BPKP, auditor,” ujar Febrie Adriansyah.

 

Diusut Tuntas

Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng sampai ke akarnya.

Febrie Adriansyah menegaskan, pihaknya tidak berhenti sampai ke penetapan 4 tersangka saja.

“Itu ada 88 perusahaan yang ekspor, semua itu kita cek benar enggak ekspor, tapi telah memenuhi DMO di pasaran. Kalau enggak, bisa tersangka lah,” ujar Febrie Adriansyah.

Bukan hanya itu, Febrie Andriansyah juga mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

“Jadi intinya itu ketentuan ekspor, Persetujuan Ekspor, diberikan apabila terpenuhi DMO. Itu secara mutlak sehingga tidak kosong,” ujar Febrie Adriansyah.

“Nah ini terjawab nih, kenapa kosong, karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi DMO nya sehingga diekspor, tapi di lapangan dia enggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah. Sehingga bisa terang lah dengan perbuatan ini, makanya langka,” tutupnya.

Leave a Comment