Heboh Polres Pandeglang Temukan Uang Palsu Hingga Rp 15 Triliun

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini kasus peredaran uang palsu masih banyak ditemukan di Indonesia.

Banyak pihak yang dirugikan atas peredaran uang palsu tersebut, salah satu pihak yang dirugikan yaitu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Selanjutnya, peredaran uang palsu juga dapat merugikan perekonomian negara, yang dimaksud dengan merugikan negara adalah uang palsu dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional.

Bukan hanya itu, peredaran uang palsu juga dapat menyebabkan inflasi dan menghancurkan ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah telah bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menangkap atau memberantas peredaran uang palsu.

AKBP Belny Warlansyah, Kapolres Pandeglang mengatakan, pada hari ini pihaknya berhasil menangkap pengedar uang palsu di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Belny Warlansyah menjelaskan bahwa pada penangkapan pengedar uang palsu tersebut, pihaknya berhasil menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 15 triliun.

Belny Warlansyah mengatakan, kami telah berhasil menyita sekitar Rp 300 juta, 900 lembar USD dan 100 lembar euro, jika di konversi ke rupiah, kurang lebih Rp 15 triliun.

Diketahui, pengedar uang palsu tersebut berinisial LJ dan AA.

Pada awalnya LJ dan AA berhasil ditangkap di kediamannya pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 di rumah AA yang berlokasi di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Selanjutnya, tersangka LJ dan AA diselidiki lebih lanjut dan pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku jaringan pengedar uang palsu lainnya, yaitu GA dan AR di Indramayu, dan SB di Subang, Jawa Barat.

Selanjutnya, masih ada beberapa orang lagi yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu ada IM dan AB yang saat ini status-nya masih menjadi saksi.

Belny Warlansyah mengatakan, pelaku AA dan LJ awalnya akan berangkat dari Kabupaten Pandeglang ke Indramayu untuk melakukan transaksi uang palsu atau membeli uang palsu senilai Rp 300 juta dan nilai tersebut dibeli dengan harga Rp 150 juta.

Selanjutnya, tersangka GA mendapatkan laba atau upah sebesar Rp 3 juta, dan SB sebesar Rp 1,5 juta, dan Rp 500 ribu untuk biaya operasional dan admin.

 

Jalani Uji Coba Uang Palsu di Bank Indonesia Banten

Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Bank Indonesia Ingatkan 3D - Tribunbanten.com

AKP Silton, Kasatreskrim Polres Pandeglang mengatakan, saat ini uang palsu yang ditemukan senilai Rp 15 triliun tersebut akan diserahkan ke Bank Indonesia Banten untuk dilakukan proses uji coba mulai dari kualitas bahan dan lainnya.

Silton menjelaskan bahwa para tersangka pengedar uang palsu akan diamankan dan akan dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3, juncto pasal 26 ayat 2 dan atah ayat 3, Undang-undang (UU) RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata yang, juncto pasal 55 KUHP.

Silton mengaku, para tersangka akan mendapatkan ancaman pidana Pasal 36 ayat 2 yaitu hukuman penjara paling lama 10 tahun dan dikenakan denda paling tinggi Rp 10 miliar.

Selanjutnya, para tersangka juga akan mendapatkan ancaman Pidana pasal 36 ayat 3, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi Rp 15 miliar.

COMMENTS

Leave a Comment