Heboh KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini nama Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang masih menjadi sorotan publik, pasalnya sejak beberapa pekan yang lalu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sektor Pemkot Semarang.

Bahkan, beberapa hari yang lalu, nama Pemkot Semarang dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sempat menjadi trending topik di sosial media.

Sebagai informasi bahwa  pada beberapa hari yang lalu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mendatangi Kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Wali Kota Semarang untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, memang benar bahwa Tim Penyidik KPK telah datang dan menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Jawa Tengah (Jateng)

Diketahui, kedatangan Tim Penyidik KPK ke Kantor Wali Kota Semarang tersebut membuat heboh para masyarakat sekitar dan para pegawai di Kantor Wali Kota, dan kedatangan Tim Penyidik KPK tersebut berhasil direkam dan diabadikan oleh beberapa masyarakat dan pegawai yang ada disana.

Video kedatangan Tim Penyidik KPK ke Kantor Wali Kota Semarang tersebut viral, dan sampai saat ini masih menjadi trending topik di berbagai platform sosial media.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dan pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu merupakan kasus korupsi 4 perkara yang sedang diselidiki oleh KPK.

Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, saat ini Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024, pemerasan pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan, saat ini pihak KPK telah resmi memberikan larangan pergi ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang dan tiga orang lainnya.

Disisi lain, Tessa Mahardika Sugiarto juga menjelaskan bahwa saat ini pihak KPK masih enggan untuk mengungkap identitas 3 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Diketahui, larangan pergi ke luar negeri tersebut telah resmi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negera, dan 2 orang dari pihak swasta.

Bukan hanya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saja yang diperiksa oleh KPK, melainkan KPK juga melakukan pemeriksaan di sektor Pemkot Semarang, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemadam Kebakaran, Akademi Kepolisian, Dinas Pendidikan, dan beberapa sektor lainnya.

Banyak masyarakat Semarang yang bertanya-tanya tentang apakah benar para pejabat Semarang melakukan dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Baru-baru ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Pihak KPK mengklaim bahwa kasus tindak pidana korupsi di Kota Semarang melibatkan empat tokoh, dimana dua dari pihak swasta, dan dua dari penyelenggara negara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa 30 Juli 2024.

 

Penetapan Tersangka

KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang

Penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi kota Semarang ditetapkan berdasarkan surat perintah dari perintah penyidikan (spindik) yang diresmikan oleh KPK pada tanggal 11 Juli 2024.

Berdasarkan spindik tersebut maka terdapat tiga kasus korupsi yang menjerat empat tersangka didalamnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, di dalam spindik dijelaskan bahwa empat tersangka telah melakukan pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi.

Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, dua tersangka dari sektor pemerintahan yang dimaksud ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.

Selanjutnya, dua tersangka dari pihak swasta yang dimaksud ialah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta lain bernama Rahmat Djangkar.

 

Penyelidikan di Sejumlah Lokasi Kota Semarang

KPK Sempat Tolak Sebut Nama Orang Yang Dicekal Terkait Dugaan Korupsi Di Pemkot Semarang - RMOL JATENG

Sebagai informasi bahwa pada beberapa hari yang lalu, pihak KPK juga melakukan pemeriksaan di lingkungan Pemkot Semarang, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemadam Kebakaran, Akademi Kepolisian, Dinas Pendidikan, dan beberapa sektor lainnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sampai saat ini yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi hanyalah Wali Kota Semarang dan suaminya.

Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah uang tunai dan dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang 2024.

Uang tunai dan dokumen perubahan APBD 2024 tersebut ditemukan di sejumlah lingkungan Pemkot Semarang.

Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan dan penyelidikan terkait penemuan sejumlah uang dan dokumen APBD 2024 tersebut.

COMMENTS

Leave a Comment