Ditolak Pengadilan Tinggi, Cathy Sharon Gagal Bercerai

Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding gugatan cerai Eka Kusuma terhadap Cathy Sharon.

“Telah keluar putusannya dengan nomor 437/Pdt.G/2016/PT.DKI. Hasil bandingnya itu menguatkan putusan Pengadilann Negeri (PN) atau sama saja dengan ditolak gugatan banding kami,” ungkap Fachri, kuasa hukum Eka, saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016).

“Pada intinya sih putusannya tetap menjadi suami-istri, jadi mereka belum dapat cerai,” ungkapnya.

Fachri menilai, Eka belum dapat menentukan langkah yang akan diambil agar dapat berpisah dengan Cathy.

Baca Juga : Komentar Ariel ‘ Noah ‘ Perihal Kegiatan Baru Sophia Latjuba

“Belum ada putusan Mas Eka nya. Tunggu rapat dulu untuk dapat menentukan langkah ke depannya,” tegas Fachri.

Seperti diketahui, pada 1 Desember 2015 silam, Eka menggugat cerai Cathy Sharon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasangan yang menikah pada 14 April 2012 lalu dan telah dikaruniai dua orang anak itu, telah menjalani sidang cerai perdana mereka yang berlangsung pada 15 Januari 2016 lalu.

Pada 11 April 2016 lalu, PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan cerai Eka.

Menurut pertimbangan majelis hakim, tidak ada saksi yang melihat pertengkaran dan syarat bercerai tidak terpenuhi.

Eka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disebabkan ia telah bertekad untuk berpisah dari Cathy.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment