Menggelapkan Pajak, 5 Rekan KPU Jatim Di Vonis Tidak Sama

Menggelapkan Pajak, 5 Rekan KPU Jatim Di Vonis Tidak Sama

Beritaterkini.biz – Berita Terkini – Lima orang relasi Komisi Penentuan Umum (KPU) Jawa Timur, yang lakukan penggelapan Pajak Pendapatan (PPh) serta Pajak Bertambahnya Nilai (PPn) dalam pengadaan barang serta layanan memperoleh vonis tidak sama, Ke lima terdakwa yang divonis tidak sama yaitu Ade Agung, Kamal Kombang, Subandi, Ilham Hardiono serta M Edy Sunarko. Dimana terdakwa Ade Agung divonis hukuman 1, 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp900 juta. Untuk terdakwa yang lain yaitu Kamal Kombang…

Read More