Menggelapkan Pajak, 5 Rekan KPU Jatim Di Vonis Tidak Sama

Beritaterkini.biz – Berita Terkini – Lima orang relasi Komisi Penentuan Umum (KPU) Jawa Timur, yang lakukan penggelapan Pajak Pendapatan (PPh) serta Pajak Bertambahnya Nilai (PPn) dalam pengadaan barang serta layanan memperoleh vonis tidak sama,

Ke lima terdakwa yang divonis tidak sama yaitu Ade Agung, Kamal Kombang, Subandi, Ilham Hardiono serta M Edy Sunarko. Dimana terdakwa Ade Agung divonis hukuman 1, 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp900 juta.

Untuk terdakwa yang lain yaitu Kamal Kombang serta Subandi divonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 900 juta. Lalu, terdakwa Ilham serta Edi Sunarko divonis 2 tahun serta 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 900 juta.

Majelis Hakim Isjuaedi yang pimpin persidangan masalah itu memberi vonis tidak sama lantaran kelimanya tidak mematuhi pasal 39 ayat (1) huruf i atau pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat (1) Undang-undang no 6 tahun 1983 yang dirubah dengan Undang-undang no 16 tahun 2009 mengenai ketetapan umum serta tata langkah perpajakan.

” Kita memberi vonis tidak sama, sesuai sama perannya semasing. Lantaran kelimanya dapat dibuktikan lakukan pidana tak menyetorkan pajak PPn serta PPh KPU Jawa timur dengan cara berbarengan, yang menyebabkan negara alami kerugian meraih Rp2, 1 miliar, ” jelas Isjuaedi,

Butuh di ketahui, perkara itu bermula dari Kanwil Pajak Jawa timur pada 2015 lakukan penyelidikan serta penyidik. Dengan lakukan kontrol pada ke lima terdakwa, nyatanya ada penyimpangan, bila kelimanya tak membayar pajak, kemurian perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Waktu disidik oleh Kejari, baru tersingkap kelimanya lakukan penggelapan pajak dalam Penentuan Gubernur (pilgub) Jawa Timur tahun 2008 serta Penentuan Legislatif (Pileg) 2009. Untuk pajak yg tidak dibayarkan yaitu pengadaan sampul segel, stiker, percetakan surat nada, serta pencetakan formulir.

( Berita Terkini ) 

Leave a Comment