Polisi Grebek Pinjaman Online Ilegal Hingga Membuat Korbannya Bunuh Diri

Berita Terkini – Baru-baru ini warganet digegerkan dengan maraknya pinjaman online ilegal.

Pada kondisi pandemi seperti ini, pastinya banyak masyarakat yang membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari.

Oleh karena itu, banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan kondisi seperti ini.

Banyak pinjaman online ilegal yang beredar di masyarakat.

Seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), dikabarkan tewas karena bunuh diri.

Diketahui WPS bunuh diri karena terlilit hutang dengan pinjaman online ilegal.

Sebelum WPS bunuh diri, ia sempat menulis surat wasiat, isi surat tersebut yaitu permohonan maaf kepada sang suami karena banyak meminjam uang kepada pinjaman online ilegal.

Dalam surat wasiat tersebut, WPS juga menuliskan daftar pinjaman yang ia pinjam.

Aipda Iwan Sumarsono, selaku Humas Polres Wonogiri menyampaikan, korban WPS ditemukan tewas akibat bunuh diri oleh mertua pada Sabtu, 16 Oktober 2021.

Tidak membutuhkan waktu lama, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan tujuh tersangka penagihan hutang atau desk collection.

Diketahui tujuh tersangka penagihan hutang tersebut ada hubungannya dengan kasus bunuh diri WPS.

Dalam penyelidikan diketahui tujuh tersangka mendapatkan gaji hingga Rp 20 juta perbulannya.

“Antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal akomodasi disiapkan pendana tadi,” ujar Dirtipideksus Bareksrim Polri Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat 15 Oktober 2021.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk menemukan barang bukti keterkaitan kasus bunuh diri tersebut.

 

Tetapkan tersangka

Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengamankan tujuh tersangka pinjaman online ilegal.

Seluruh tersangka diduga bekerja dibagian desk collection atau yang menagih hutang ke nasabah.

“Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH,” ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri, Jumat 15 Oktober 2021.

Diketahui ada DPO WNA berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari pinjaman online ilegal tersebut.

Pengamanan tujuh tersangka digelar di lima lokasi berbeda yang diduga untuk kegiatan pinjaman online ilegal.

Kelima lokasi tersebut yaitu Perumahan Taman Kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng, Jakarta Barat. Green Bay Tower M 23 AS Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B, Jakarta Barat. Perumahan Long Beach blok C No. 7 PIK, Jakarta Utara.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti milik WNA berinisial ZJ yang tinggal di  The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No. 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan tersebut berupa 48 unit modem, 2 unit laptop, 2 unit monitor, dan 2 unit CPU.

 

Para pemodal dan penagih hutang

Sampai saat ini polisi masih berupaya untuk menemukan para pemodal dan penagih hutang pinjaman online ilegal yang berkaitan dengan kasus bunuh diri WPS.

Diketahui WPS mengakhiri hidupnya karena selalu dikejar-kejar dengan hutang, dan tidak kuat menerima ancaman oleh pinjaman online ilegal.

“Sedang didalami keberadaannya ya. Agak sulit kalau saya sampaikan asal mana,” ujar Andri.

Andri juga mengatakan bahwa pinjaman online ilegal tersebut juga bekerja sama dengan 23 pinjaman online ilegal lainnya yang masih beroperasi di Indonesia.

“Jadi gini, nih ada nasabah, kemudian dia pinjam ke pinjol, pinjol ini dia enggak langsung terima untuk pembayaran uang, mengirim uang, menerima pembayaran, dia tidak langsung,” ujar Andri.

“Tetapi ada juga jasanya. Inilah jasa SMS base-nya, operasionalnya. Jadi mentransmisikan konten-konten yang sudah masuk ke layar monitor dia itu, dia blast ke nomor-nomor yang sudah masuk ke dia,” sambungnya.

Sampai saat ini polisi masih menetapkan ketujuh penagih hutang atau desk collection sebagai tersangka.

Diketahui ketujuh tersangka tersebut berinisial JT, AY, HC, AL, VN, HH, dan RJ.

COMMENTS

Comments are closed.