Pemerintah Kota Tanggerang Larang Masyarakat Nyalakan Petasan di Tahun Baru 2023

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, beberapa hari lagi kita akan memasuki perayaan tahun baru 2023.

Diketahui, tahun baru merupakan perayaan yang di nanti-nantikan oleh semua orang, pasalnya dalam tahun baru pasti dirayakan dengan petasan dan kembang api yang meriah, dan ada harapan-harapan baru bagi setiap orang.

Baru-baru ini, Pemerintah Kota Tanggerang mengeluarkan larangan untuk menyalakan petasan saat perayaan tahun baru 2023 nanti.

Larangan tersebut telah dicatat dan tertuang pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ, per tanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Wawan Fauzi, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanggerang, mengatakan, meskipun petasan dilarang, tetpai masyarakat masih diperbolehkan untuk menggunakan kembang api pada perayaan Tahun Baru 2023 nanti.

“Tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang,” ujar Wawan Fauzi.

Wawan Fauzi menjelaskan bahwa pihak Satpol PP dan Polres Metro Tanggerang Kota akan bekerja sama untuk melakukan himbauan dan pengawasan kepada masyarakat atas aturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan dengan aturan yang telah diberikan, pemerintah berharap agar masyarakat juga dapat bekerja sama untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Tanggerang untuk tidak menyalakan petasan saat perayaan Tahun Baru 2023.

“Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” ujar Wawan Fauzi.

 

Kembang Api Harus Izin

Kenapa Perayaan Tahun Baru Identik dengan Kembang Api? Ini Sejarahnya

Pemerintah Kota Tanggerang menjelaskan kepada seluruh masyarakat dan kelompok jika ingin menyalakan kembang api harus mendapatkan izin dahulu dan mendapatkan pengawasan oleh Polisi.

Pihak Satpol PP juga akan menurunkan 200 petugas untuk membantu menghimbau dan mengamankan Kota Tanggerang saat tahun baru 2023 nanti.

“Satpol PP menurunkan 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru ini. Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang,” ujar Wawan Fauzi.

 

Bupati Tanggerang Melarang Warganya Nyalakan Petasan

Bupati Klaim di Kabupaten Tangerang Belum Ada Kasus Omicron | Republika Online

Bupati Tanggerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang warganya untuk menyalakan petasan pada perayaan tahun baru 2023.

Ahmed Zaki Iskandar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Tidak ada pelarangan, seluruhnya bisa. Tapi protokol kesehatan harus tetap diperhatikan. Karena kita di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang, masih pemberlakuan PPKM Level 1,” ujar Ahmed Zaki Iskandar.

“Ingat, yang dilarang petasan,” tegasnya.

Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa pemerintah kota Tanggerang telah mempersiapkan berbagai upaya untuk pengamanan dan resiko yang akan muncul pada perayaan tahun baru 2023 mendatang.

“Seperti akan munculnya kemacetan, sebab Natal dan pergantian Tahun Baru 2023 ini aktifitas reguler lagi setelah pandemi COVID-19 menurun,” ujar Ahmed Zaki Iskandar.

Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan bahwa sudah ada ratusan petugas gabungan yang akan diturunkan untuk membantu mengamankan dan mengawasi kegiatan masyarakat pada perayaan tahun baru 2023 nanti.

“Kurang lebih ada sebanyak 740 personel gabungan yang diterjunkan. Untuk personel dari kepolisian sebanyak 160 personel, dan ditambah 200 personel gabungan. Kemudian untuk pengamanan tahun baru akan ditambah 350 personel gabungan,” tutupnya.

COMMENTS

Comments are closed.