- Pupuk Urea Indonesia Resmi Diperebutkan Banyak Negara, Berikut Penjelasannya
- Mentan Jamin Cadangan Beras Indonesia Tercukupi dan Tidak Terdampak El Nino
- Relawan Arief Kamarudin Mengajak Pemerintah dan Warga Untuk Membasmi Ikan Sapu-Sapu di Perairan Sungai
- Presiden Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan Ke Rusia dan Bertemu Vladimir Putin, Berikut Penjelasannya
- Presiden Prabowo Subianto Gelar Program Percepatan Pembangunan Kampung Nelayan
Pemerintah Berlakukan Pembatasan Media Sosial Pada Anak di Bawah Umur
Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, Seperti yang kita tahu, saat ini teknologi telah berkembang dengan sangat pesat, dan setiap tahun pasti ada saja gebrakan dan pembaruan dari dunia teknologi.
Transformasi kecanggihan teknologi memang merupakan bentuk nyata dari keajaiban dunia, contoh nyata dari transformasi teknologi yakni dahulu seseorang berkomunikasi menggunakan surat kantor pos, tetapi saat ini seseorang dapat melakukan aktivitas komunikasi hanya dengan menggunakan alat telepon genggam.
Sebagai informasi bahwa teknologi sudah menjadi sahabat kita dalam kehidupan sehari-hari, pasalnya setiap kegiatan yang akan kita lakukan pasti membutuhkan teknologi, contohnya yakni seperti diskusi dengan teman di sosial media, mencari informasi di internet, melakukan transaksi dengan teknologi m-banking atau semacamnya, dan masih banyak lagi.
Diketahui, penggunaan teknologi juga tidak mengenal usia, jadi semua kalangan seperti anak-anak, remaja, dewasa, dan orang tua berhak untuk menggunakan dan memanfaatkan teknologi, kapanpun dan dimanapun.
Dunia teknologi memang mempunyai banyak manfaat bagi kehidupan sehari-hari, tetapi disisi lain, teknologi juga dapat membawa dampak negatif dan merugikan diri sendiri serta orang lain.
Contohnya yakni, bermain teknoologi dengan durasi waktu yang lama maka dapat merusak mental serta kesehatan mata, lalu jika tidak berhati-hati dalam menggunakan teknologi maka kita akan terlena dan terjerumus (seperti kasus pencemaran nama baik, penipuan online, judi online, konten tidak senonoh, dan semacamnya).
Oleh karena itu, kita harus mempunyai sikap yang bijak dalam dunia digital atau teknologi, terlebih lagi kita sebagai orang yang lebih dewasa atau orang tua harus memberikan pengawasan khusus terhadap adik-adik atau anak kita agar mereka tidak terjerumus dan keblabasan dalam bermain dunia digital.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trinovi Khairani Sitoru mengatakan, saat ini pemerintah telah merencanakan penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Trinovi Khairani Sitoru menjelaskan, penerbitan peraturan tentang tata kelola sistem elektronik terhadap anak merupakan bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap tumbuh kembang anak di dunia teknologi.
Menurut Trinovi Khairani Sitoru, dunia internet memang sangat luas, dan semuanya mudah di akses hanya dengan bermodalkan kuota, kemudahan akses ini lah yang dapat menghadirkan ancaman bagi anak-anak di bawah umur, seperti mudahnya mengakses konten pornografi, mengakses kegiatan cyber bullying, penipuan online, dan tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Karena itu negara perlu hadir dan membuat program kebijakan tentang peraturan perlindungan anak dalam sistem elektronik digital.
Program perlindungan anak dalam dunia digital akan menjadikan lingkungan aman dan meningkatkan generasi muda yang unggul.
Trinovi Khairani Sitoru mengaku bahwa kebijakan peraturan tersebut merupakan langkah awal untuk meraih cita-cita menjadi negara maju Indonesia Emas 2045, langkah awal yang dimaksud ialah membangun Sumber Daya Manusia Yang Uggul dan Berkualitas.
Disisi lain, pemerintah juga berkomitmen bahwa transformasi digital tidak hanya berfokus terhadap perkembangan teknologi modern saja, melainkan juga berfokus terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan, khususnya bagi generasi muda.
Tanggal Penerbitan Kebijakan Pembatasan Medsos Pada Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan media sosial pada anak di bawah umur akan mulai diresmikan pada 28 Maret 2026, dan dalam pelaksanaannya kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Pihak Komdigi mengklaim bahwa saat ini pemerintah telah mempunyai sistem yang mampu mengenali akun media sosial di bawah umur, dan jika terdeteksi, maka sistem akan otomatis menutup konten sensitif atau konten yang tidak senonoh di platform sosial media seperti Instagram, Facebook, X, Thread, Bigolive, TikTok, dan Roblox.
Pakar Keamanan Siber dari Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan, langkah pemerintah dalam membatasi akun media sosial anak di bawah umur adalah langkah yang sangat bagus untuk memperkuat keamanan di ruang digital.
Pratama Persadha menjelaskan bahwa dalam perspektif keamanan siber, karakteristik ini meningkatkan risiko nyata bagi anak, mulai dari cyberbullying, eksploitasi digital, manipulasi algoritma, hingga penyalahgunaan data pribadi.