- Luhut Sebut Presiden Prabowo Subianto Akan Temui Investor dan Analisis Pasar Global
- CIO Danantara Akui Indonesia Akan Menjadi Pusat Investasi Dunia
- Ketua Otorita IKN Umumkan Ada 5 Investor Baru di IKN
- Presiden Prabowo Subianto Resmikan Stadion dan Freeport Hari Ini
- Hati-Hati Penipuan Bank Semakin Marak dan Canggih, Berikut Penjelasannya
Ketua DPR Diperiksa KPK Tentang Korupsi e-KTP

Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setya diperiksa berhubungan dengan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Politikus Golkar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiarto.
“Tadi saya diundang KPK sebagai saksi Sugiarto,” cerita Novanto setelah selesai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu merasa senang diperiksa KPK. Dia juga berterima kasih kepada KPK sebab bisa mengklarifikasi berbagai isu tentang kaitan kasus korupsi e-KTP. Apalagi, dia mesti tinggalkan rapat paripurna demi memenuhi panggilan KPK.
“Saya terima kasih kepada KPK, sebab saya tadi ada rapat paripurna. Pemeriksaan tersebut sangat penting bagi saya untuk mengklarifikasi secara menyeluruh dan semuanya telah saya jelaskan dan substansinya silahkan saja tanya kepada penyidik,” papar dia.
“Alhamdulillah saya bahagia dan senang karena telah dapat memberikan penjelasan dan mengklarifikasi secara keseluruhan,” sambung Setya Novanto.
KPK sudah menetapkan dua tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiarto.
Irman dan Sugiharto diganjar dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sendiri sudah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 tersebut untuk tingkat penyidikan sampai dua tahun lebih. Baik Irman ataupun Sugiharto, dalam kaitan proyek sebesar Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun.
( Berita Terkini )
… [Trackback]
[…] Here you can find 81781 additional Info to that Topic: beritaterkini.biz/ketua-dpr-diperiksa-kpk-tentang-korupsi-e-ktp/ […]