Beberapa Peraturan Yang Diberlakukan Kepada Ibu Hamil Saat Ingin Menaiki Kereta Api

Beritaterkini.bizBeritaterkini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan peraturan khusus kepada para ibu hamil yang menggunakan transportasi massal ini saat bepergian demi menjaga keselamatannya.

Sejak 31 Maret 2017, untuk meningkatkan kenyamanan dalam perjanan terhadap para penumpang kereta api khususnya kepada ibu hamil PT KAI memperbolehkan ibu hamil untuk naik kereta api jika jarak jauh usia kehamilan 14 sampai 28 minggu.

Jika ibu hamil yang kandungannya berumur kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan bahwa kandungan ibu dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan kandungan. Para ibu hamil juga diharuskan untuk membawa pendamping minimal satu orang pendamping.

Menurut M Ilud Siregar, Humas Divre I SU PT KAI, apabila kedapatan penumpang ibu hamil yang melanggar ketentuan yang sudah di berikan pada saat proses ‘boarding’, calon penumpang masih diberikan izin untuk melanjutkan perjalanannya dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan dan membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan.

Baca juga : Beberapa Manfaat Bagi Kesehatan Saat Bercinta Dengan Pasangan

Begitu juga kalau kondektur mendapati penumpang yang sedang hamil yang melanggar ketentuan sudah berada di atas gerbong kereta api, maka penumpang tersebut wajib membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa dirinya sanggup melakukan perjalanan jarak jauh dan segala risiko dalam perjalanan menjadi tanggungjawabnya.

Jika hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan penumpang tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang akan di batalkan, kemudian biaya tiket akan dikembalikan.

“Biaya tiketnya dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan, begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut. Dengan ditetapkannya peraturan ini, PT KAI berharap dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang khususnya ibu hamil,” ucap Ilud, Rabu (28/6/2017).

Dia mengatakan, untuk masa posko angkutan mudik Lebaran 2017 sampai saat ini, ada empat ibu hamil yang datang ke posko kesehatan untuk menjalani pemeriksaan kehamilannya.

Sementara peningkatan volume penumpang sudah mencapai 11 persen di masa H2 atau Senin (26/6/2017) ini. “Tahun lalu, H2 sebanyak 121.663 penumpang, tahun ini sudah 135.627 penumpang,” ucap Ilud.

( Berita Terkini )

Leave a Comment