- Heboh Presiden AS Donald Trump Resmi Keluar Dari Anggota WHO
- Investor Asing Turut Danai Program 3 Juta Rumah Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Heboh Baim Wong Serahkan 82 Bukti dan 3 Saksi Kepada Pihak Pengadilan Terkait Sidang Perceraian Dengan Paula Verhoeven
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Negara Jepang Akan Berpartisipasi Dalam Program Makan Siang Bergizi Gratis di Indonesia
- Presiden Prabowo Ingin Tanah Sitaan Korupsi Dialokasikan Untuk Perumahan Rumah Rakyat
26 Driver Go-Jek jadi tersangka demo anarkis sopir di Jakarta
Beritaterkini.biz – Sebanyak 26 orang pengemudi go-jek online ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Puluhan orang dikenakan Pasal 218 KUHP, yang merupakan bentuk pidana ringan.
“26 orang ini merupakan pengembangan dari 83 orang yang kita amankan ke Polda Metro saat terjadi unjuk rasa Selasa kemarin, “kata Dirkrimum Polda Metro Raya, Kombel Pols Krishna Murti, Kamis (24/3).
Krishna menjelaskan, puluhan orang diamankan karena tidak mengindahkan perintah pejabat berdasarkan tugasnya. Ia menambahkan, pengemudi Go-Jek ini tidak membubarkan diri ketika petugas telah tiga kali memerintahkan mereka.
Selain 26 orang pengemudi Go-Jek online, sebenyak 8 orang lainnya jadi ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka ditangani Polda Metro jaya, sisanya, empat tersangka ditangani Polrestro Jakarta Barat dan Polrestro Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda terdiri dari tiga sopir bajaj dan seorang pengemudi Go-jek. Sementara empat orang lagi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestro Jakarta Pusat dan Polstro Jakarta Barat.
Krishna menjelaskan, empat tersangka di Jakarta Pusat dikenakan Pasal 170 KUHP. Sedangkan tersangka di Jakarta Barat dikenakan pasal 406 KUHP
… [Trackback]
[…] There you can find 93928 additional Information to that Topic: beritaterkini.biz/26-driver-go-jek-jadi-tersangka-demo-anarkis-sopir-di-jakarta/ […]