Tidak Kapok Menjadi Bandar Judi, Meskipun Sudah 2 Kali dipenjara

Beritaterkini.biz – Dari kepolisian Surakarta telah mengamankan seorang Bandar Judi dadu yang sudah pernah 2 kali dihukum penjara kasus yang sama pada sebuah warung kopi di Dawung Wetan Danukusuman Kecamatan Serengan, Solo.

Kepala Polres Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi yang melalui Wakil Kepala Polsek Serengan AKP Suparmin, Menerangkan bahwa, Tersangka yang sudah diduga sebagai bandar dadu tersebut yakni Suparno (57) warga Wonogiri. saat ini tersangka sedang diperiksa dalam proses hukum di Mapolsek Serengan.

Suparmin mengatakan petugas juga telah menyita dari barang bukti yang berupa alat untuk bermain judi 3 mata dadu, tatakan dadu yang berbentuk bulat dari kayu, penuntut dadu dan uang tunai dengan nilai Rp.293.000.

“Kami mendapatkan sebuah informasi dari para warga setempat bahwa lokasi tersebut, sering digunakan untuk berjudi, banyak orang yang berkerumunan ditempat tersebut. kami juga melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka, “kata Suparmin di Solo.

Akan tetapi dua orang yang lainnya, yang telah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas saat akan ditangkap.

suparmin juga menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sudah ketiga kalinya tersangka masuk dalam penjara dengan kasus yang sama, termasuk pada kasus yang kali ini.

tersangka juga mengakui bahwa dirinya pernah masuk dalam sel pada tahun 2010 dan dikenai hukuman selama 4 bulan kurungan akibat kasus judi, lalu pada bulan Maret 2015 juga dihukum selama 4 bulan penjara dengan kasus yang sama. Dirinya kini juga kembali ditangkap oleh polisi dengan kasus yang sama.

Atas perbuatan Suparno kan dihukum dengan pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau dengan denda maksimal 25 juta.

Leave a Comment