Sejumlah Tersangka Sering Menggunakan Alasan Sakit Demi Menghindari Panggilan KPK

Beritaterkini.biz – BeritaterkiniSejumlah saksi maupun tersangka dalam kasus korupsi sering sekali menggunakan berbagai alasan untuk menghindar dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Salah satu alasan yang paling sering digunakan untuk menghindar adalah sakit.

Akan tetapi, tidak sedikit dari mereka yang awalnya mengaku sakit, kemudian dijemput paksa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Berdasarkan dengan undang-undang, penyidik KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan.

Berikut orang yang menggunakan alasan sakit dan akhirnya dijemput paksa :

Budi Supriyanto

Budi Supriyanto yang merupakan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar. Awalnya Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga telah menerima suap dalam proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Sedianya, pemeriksaan perdana Budi sebagai tersangka akan dilaksanakan pada Kamis (10/3/2016). Akan tetapi, Budi beralasan sakit dan tidak dapat memenuhi pemanggilan penyidik KPK.

Setelah melakukan penelitian, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang didatangkan Budi kepada penyidik KPK. Dalam surat tersebut, tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.

Penyidik kemudian langsung menghubungi pihak rumah sakit, dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal tersebut, penyidik kemudian mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.

Kemudian, penyidik kembali mengirimkan surat untuk panggilan kedua kepada Budi untuk diperiksa. Akan tetapi, untuk kedua kalinya Budi tidak memenuhi pemanggilan KPK, bahkan, tanpa memberikan keterangan yang jelas.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment