Polisi Grebek Pabrik Liquid Rokok Elektrik Yang Mengandung Narkotika

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, narkotika merupakan zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang yang tinggi.

Sebagai informasi bahwa narkotika terbagi menjadi beberapa golongan yakni golongan 1, golongan 2, dan golongan 3.

Golongan 1 merupakan jenis narkotika yang mempunyai efek ketergantungan yang sangat tinggi, dan narkotika jenis ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak boleh digunakan untuk terapi. Contoh dari narkotika golongan 1 yakni seperti opium mentah, metamfetamina, tanaman ganja, kokain, dan daun koka.

Golongan 2 merupakan jenis narkotika yang mempunyai efek ketergantungan sedang dan narkotika jenis ini juga dapat digunakan untuk dunia dunia kedokteran atau terapi, dengan catatan harus digunakan di bawah pengawasan langsung oleh pihak terkait dan ahli. Contoh dari narkotika golongan 2 yakni seperti ekgonina, morfin metobromida, dan morfina.

Golongan 3 merupakan jenis narkotika dengan tingkat ketergantungan rendah dan narkotika jenis ini juga dapat digunakan untuk terapi atau pengobatan, dengan catatan harus digunakan di bawah pengawasan langsung oleh para ahli atau pihak terkait. Contoh dari narkotika golongan 3 yakni seperti etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka dijelaskan bahwa narkotika hanya boleh digunakan dalam dunia medis dan harus diimbangi dengan golongan aman serta pengawasan para ahli medis, narkotika juga tidak diperbolehkan untuk dijual bebas di masyarakat, seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika di Indonesia harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni melalui pengawasan langsung dan pelaporan rutin dari pihak Kementerian Kesehatan terkait penyimpanan, distribusi, dan pelaporan.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga menerbitkan larangan dan sanksi bagi pihak atau masyarakat yang melakukan kegiatan penyaluran atau penggunaan narkotika secara bebas, sanksi yang akan dikenakan yakni mulai dari pidana penjara, denda, dan hukuman mati tergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang terlibat.

Meskipun telah diterbitkan larangan dan sanksi oleh pemerintah, tetapi pada realitanya, saat ini masih banyak masyarakat yang menyalahgunakan narkotika, dan banyak juga masyarakat yang kecanduan akan efek yang diberikan oleh narkotika.

Hal tersebut dapat terjadi karena adanya beberapa oknum atau bandar narkotika yang semakin merajalela di Indonesia, bahkan penyaluran atau distribusinya mereka sudah mencapai jalur domestik atau satu daerah ke daerah lainnya.

Para oknum bandar atau pengedar narkotika akan menghalalkan segala cara agar distribusi narkotikanya semakin luas dan menyebar di seluruh daerah.

Beberapa cara yang digunakan oleh para oknum bandar ialah seperti mencampurkan narkotika dengan produk makanan atau minuman, bahkan mereka juga mencampurkan narkotika ke sejumlah makanan ringan yang sering dikonsumsi anak-anak.

Cara tersebut adalah cara yang dilakukan oleh para bandar narkotika untuk mengelabui pihak kepolisian atau pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

Meskipun telah menggunakan berbagai cara, tetapi sampai saat ini pihak kepolisian tidak pernah lengah sedikitpun, dan pihak kepolisian terus berupaya semaksimal mungkin untuk membongkar modus peredaran narkotika di Indonesia.

Baru-baru ini, Polda Sumatera Utara telah resmi menemukan pabrik rumahan pembuatan liquid vape ilegal yang mengandung narkotika golongan I, dan pabrik tersebut beroperasi di sebuah apartemen mewah kawasan Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, penemuan ini merupakan penemuan pertama di Indonesia, dimana liquid vapor rokok elektrik digunakan sebagai alat mediasi untuk penyebaran narkoba golongan I, yakni jenis epilon, NTF, PFBP, dan PV8.

Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan, pabrik tersebut dapat memproduksi ribuan catridge setiap minggunya, dan catridge tersebut akan diedarkan ke seluruh daerah Sumatera Utara dan sekitarnya, dengan potensi nilai edaran yakni mencapai Rp 300 miliar rupiah.

Menurut Whisnu Hermawan Februanto, biasanya liquid atau catridge hanya mengandung campuran obat-obat terlarang atau obat berhaya, tetapi liquid yang dihasilkan oleh pabrik tersebut mengandung campuran yang sangat berbahaya yakni narkotika golongan I yang sangat mematikan dan efek kecandungan tinggi.

Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa penemuan pabrik liquid ilegal yang mengandung narkotika bukanlah sebuah penemuan pelanggaran biasa, melainkan ancaman yang serius dan mematikan bagi generasi muda.

 

Mempunyai 3 Gudang

Pabrik ini memproduksi ribuan catridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, apartemen yang digrebek tersebut mempunyai tiga gudang didalamnya, dan gudang tersebut dijadikan untuk penyimpanan bahan baku dan bahan jadi catridge yang siap diedarkan.

Pada salah satu gudang tersebut terdapat alat canggih yang digunakan untuk melarutkan bahan narkotika dan campuran bahan lainnya, lalu setelah dilarutkan bahan tersebut dimasukan kedalam catridge kecil bermerek palsu “Ricchat Mille”.

Para tersangka mengaku bahwa dalam sehari mereka mampu menghasilkan ratusan catrigde dan omzet per harinya mencapai Rp 1,5 miliar rupiah.

Dari hasil penyidikan, maka ditemukan bahwa industri liquid ilegal yang mengandung bahan narkotika tersebut telah beroperasi selama 2 bulan dan 6 kali distribusi.

Setelah dilakukan pengamanan dari pihak kepolisian, pabrik rumahan yang beroperasi di apartemen tersebut langsung disegel dan dipasang garis polisi, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti bahan baku, alat produksi, mesin pengisi, kemasan, dan hologram palsu.

Jean Calvijn Simanjuntak berkomitmen bahwa pihaknya akan memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya, jadi mau sepintar apapun bandar bermain, pasti akan tertangkap juga.