- Mendag Siap Blokir TikTok Pekan Depan Jika Nekat Berjualan di Indonesia
- Wamendag Sebut TikTok Tidak Punya Izin Jualan di Indonesia
- Heboh Zulkifli Hasan Bagikan 4 Ton Beras ke Masyarakat Pulau Sumba NTT
- Apakah Benar Sule Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online?
- Otorita IKN Sebut Mulai Pekan Depan Swasta Akan Bangun Hotel dan Mall di IKN
Penyeludupan Minyak Mentah Di Perairan Natuna Berhasil Di Hentikan.

Beritaterkini.biz, Karimun – Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 1. 115 kiloliter minyak mentah yang diangkut Kapal Tanker MT Tabonganen di perairan Natuna.
Laju kapal berhenti waktu melewati perairan Natuna dari Palembang menuju West Outer Port Limit (OPL) pada jam 04. 00 WIB, Selasa, 22 Maret 2016.
” Sesudah dikerjakan penangkapan serta kontrol, nakhoda kapal Miun tidak bisa tunjukkan satu dokumen juga, baik dokumen muatan ataupun dokumen pelayaran, ” papar Kepala Bagian Penindakan serta Fasilitas Operasi Kantor Lokasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Spesial Kepulauan Riau (Kepri) Raden Evy Shartantyo, Rabu (23/3/2016).
Berdasar pada pernyataan nakhoda, kapal tanker itu mengangkut 1. 115 kiloliter minyak mentah dengan perkiraan nilai barang sekitaran Rp 4 miliar. Terkecuali mengamankan tanda bukti, aparat juga mengamankan nakhoda beserta 12 awak buahnya.
” Kapal, muatan, beserta nakhoda tersebut 12 orang (tiga non-kru) telah diamankan untuk penegakan. Setelah itu, kita serahkan ke bagian penyidikan serta perlakuan barang hasil penindakan, ” ucap Evy.
Beberapa penyelundup itu dikenai Pasal 102A huruf a serta/atau Pasal 102A huruf c serta/atau Pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2006 mengenai Pergantian atas Undang-Undang Nomer 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan dengan pidana penjara hukuman penjara 1 tahun shingga 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta serta paling banyak Rp 5 miliar.