- Heboh Presiden AS Donald Trump Resmi Keluar Dari Anggota WHO
- Investor Asing Turut Danai Program 3 Juta Rumah Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Heboh Baim Wong Serahkan 82 Bukti dan 3 Saksi Kepada Pihak Pengadilan Terkait Sidang Perceraian Dengan Paula Verhoeven
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Negara Jepang Akan Berpartisipasi Dalam Program Makan Siang Bergizi Gratis di Indonesia
- Presiden Prabowo Ingin Tanah Sitaan Korupsi Dialokasikan Untuk Perumahan Rumah Rakyat
Pencuri Khusus Curi Kotak Amal Telah Di Tangkap Kepolisian Bekasi
![](https://www.beritaterkini.biz/wp-content/uploads/2016/04/Pencuri-Khusus-Curi-Kotak-Amal-Telah-Di-Tangkap-Kepolisian-Bekasi-563x353.jpg)
Beritaterkini.biz – Berita Terkini – Kepolisian Bidang Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, meringkus tersangka spesialis pembobol kotak amal yang ada di masjid.
” Tersangka bernama Yasir Agus Purwanto (33) yang tertangkap waktu berpura-pura sholat serta beraksi di satu mushala Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kampung Pengarengan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, saat malam hari, ” kata Kepala Kepolisian Bidang Bekasi Utara,
Mugiyono menyampaikan, pelaku itu tak berkutik waktu warga setempat yang juga saksi mata peristiwa, Syamsudin, berteriak minta tolong sampai mengundang perhatian warga sekitaran.
Warga kesal lihat tingkah laku tersangka serta menginginkan menghakiminya, tetapi petugas lebih dahulu mengamankan Yasir ke pos keamanan untuk disuruhi info serta menanti pihak berwajib datang ke tempat peristiwa
Berdasar pada penyidikan sesaat, kata Mugiyono, pelaku terlebih dulu sudah beraksi ditempat yang sama
Waktu itu, Yasir sukses menggasak duit tunai Rp800 ribu yang tersimpan di kotak amal itu. ” Lantaran jumlah uangnya waktu itu besar, pelaku ketagihan untuk mengambil lagi, rupanya modusnya telah di ketahui warga, ” tuturnya
Ia memberi tambahan, tersangka membawa dua bilah senjata tajam type sangkur serta badik yang disimpan didalam tas selempang kepunyaannya di tiap-tiap aksinya. Akibat tindakannya pelaku dijerat dengan dua masalah, yakni kepemilikan senjata api tanpa ada dokumen resmi serta pencurian. ” Hukuman penjaranya diatas lima tahun, ” tuturnya.
( Berita Terkini )