- Heboh Pegawai Bea Cukai di Sumatera Utara Diduga Melakukan Korupsi Berjamaah
- Menteri BUMN Erick Thohir Mengajak Hyundai Buat 100 Mobil Listrik Motif Batik
- Presiden Joko Widodo Datang ke Papua Untuk Resmikan Youth Creative Hub
- Presiden Joko Widodo Akan Netralisasi PNS di Pemilu 2024
- Presiden Joko Widodo Angkat Suara Soal Isu Menjodohkan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto
Modal Rayuan, Sopir Truk Tidurin ABG 4 Kali

Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Bermodal rayuan maut, Imam Sapii (24), seorang sopir truk asal Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung mengambil kehormatan Melati (nama samaran). Anak perempuan berusia 15 tahun warga Kecamatan Tulungagung itu ditiduri Imam sebanyak empat kali.
Tidak terima dengan perbuata tidak senonoh itu, pihak korban langsung melaporkan ke Mapolres Tulungagung. “Yang bersangkutan (Imam Sapii) langsung kita tetapkan sebagai tersangka, “kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra.
Kepada polisi, Imam mengakui semua perbuatannya. Dia mulai berkenalan dengan Melati pada Oktober 2015. Rayuan yang keluar dari lidahnya, dalam waktu sebulan atau November 2015, Imam berhasil membuat Melati bersedia menjadi kekasihnya.
“Hubungan sebagai kekasih itu terus berlanjuta sampai Mei 2016, “kata Andria.
Di rumah neneknya yang berada di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Imam pertama kali meniduri anak baru gede (ABG) tersebut. Perbuatan terlarang itu terus terulang sampai empat kali. Terakhir, Imam meniduri Melati pada 2 Mei 2016. Semua perbuatan tidak patut itu terbongkar usai Melati tidak pulang tiga hari tanpa pamit.
“Pihak keluarga semakin tidak terima ketika mendapat kabar tidak pulangnya Melati lantaran bersama pelaku, “katanya.
Setelah dipancing melaui teman-temannya, pelaku dan korban akhirnya muncul di sekitar Kompleks Stadio Rejoagung Tulungagung. Tanpa menunggu waktu lama, pihak keluarga langsung membawa keduanya ke Mapolres. Sebab, selama hilang keluarga curiga Melati menjadi korban pencabulan.
Andria mengatakan, kalau pelaku akan dijerat UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Sebab yang bersangkutan sudah melakukan rayuan kepada gadis di bawah umur untuk melakukan persetubuhan, “tutupnya.