- Presiden Joko Widodo Resmikan Kereta Cepat Pertama di Indonesia dan Asean
- Mendag Siap Blokir TikTok Pekan Depan Jika Nekat Berjualan di Indonesia
- Wamendag Sebut TikTok Tidak Punya Izin Jualan di Indonesia
- Heboh Zulkifli Hasan Bagikan 4 Ton Beras ke Masyarakat Pulau Sumba NTT
- Apakah Benar Sule Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online?
Memanaskan Mesin Kendaraan di Kenakan Denda, Benarkah?

Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Singapura – National Environmental Agency ( NEA ) di Singapura beberapa hari lalu telah mengeluarkan ketentuan baru yang cukup unik lantaran beritanya mulai 1 Juni 2016 para pemilik mobil akan dilarang memanaskan dan meninggalkan mesin dalam keadaan hidup terlalu lama.
Ketentuan ini mempunyai tujuan untuk lebih meningkatkan kwalitas udara serta melindungi kesehatan penduduk. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh type kendaraan terkecuali taksi atau bus yang sedang dalam antrian, ambulans serta mobil polisi juga dibebaskan dari ketentuan tersebut.
NEA akan menjatuhi denda sebesar 100 $ Singapura atau setara dengan Rp 970.000,00 pada seseorang yang terbukti meninggalkan kendaraan dalam posisi mesin hidup dalam waktu tertentu serta NEA juga memperkenankan semua anggota masyarakat untuk melaporkan jika menemukan mobil yang mesinnya dibiarkan menyala waktu parkir.
Jika masih tetap membandel serta tidak mau membayar dendamaka otoritas lingkungan tersebut akan menjatuhi denda maksimum sebesar 5000 $ Singapura atau setara dengan kurang lebih sekitar Rp 48.580.000,00 lewat jalur meja hijau.
( Berita Terkini )