- Tanggapan Bank BRI Tentang Kebijakan Penghapusan Hutang Petani dan Nelayan Oleh Presiden Prabowo Subianto
- Berikut Janji Ridwan Kamil Jika Berhasil Menang di Pilkada Jakarta 2024
- Presiden Prabowo Subianto Siap Keluarkan Menteri Yang Tidak Mendukung Program Makan Siang Bergizi Gratis
- Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
- Berikut Daftar 49 Nama Calon Menteri di Masa Pemerintahan Prabowo-Gibran
Memanaskan Mesin Kendaraan di Kenakan Denda, Benarkah?
Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Singapura – National Environmental Agency ( NEA ) di Singapura beberapa hari lalu telah mengeluarkan ketentuan baru yang cukup unik lantaran beritanya mulai 1 Juni 2016 para pemilik mobil akan dilarang memanaskan dan meninggalkan mesin dalam keadaan hidup terlalu lama.
Ketentuan ini mempunyai tujuan untuk lebih meningkatkan kwalitas udara serta melindungi kesehatan penduduk. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh type kendaraan terkecuali taksi atau bus yang sedang dalam antrian, ambulans serta mobil polisi juga dibebaskan dari ketentuan tersebut.
NEA akan menjatuhi denda sebesar 100 $ Singapura atau setara dengan Rp 970.000,00 pada seseorang yang terbukti meninggalkan kendaraan dalam posisi mesin hidup dalam waktu tertentu serta NEA juga memperkenankan semua anggota masyarakat untuk melaporkan jika menemukan mobil yang mesinnya dibiarkan menyala waktu parkir.
Jika masih tetap membandel serta tidak mau membayar dendamaka otoritas lingkungan tersebut akan menjatuhi denda maksimum sebesar 5000 $ Singapura atau setara dengan kurang lebih sekitar Rp 48.580.000,00 lewat jalur meja hijau.
( Berita Terkini )