- Heboh Pemerintah Berikan Insentif 10 Juta Bagi Masyarakat Yang Ingin Konversi Motor BBM Ke Listrik
- Heboh Harga BBM Pertamina Resmi Turun Per 1 September 2024
- Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Perkuat Deteksi Wabah MPOX di Indonesia
- Presiden Joko Widodo Berencana Berkantor Permanen di IKN Mulai September 2024
- Mendag Akui Indonesia Mampu Menjadi Negara Maju, Tetapi Terhalang Beberapa Hal, Berikut Penjelasannya
Hakim Menilai Polisi lambat tangani kasus Salim Kancil
Beritaterkini.biz – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Efran Basuning menilai polisi sangat lambat menanggani kasus dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Pembiaran yang dilakukan polisi akhirnya menimbulkan penganiayaan dan merenggut nyawa petani antitambang Salim Kancil.
“Saat itu sebelum kejadian petugas kepolisian kan sudah tahu kalau ada dua kubu yang setuju dan tidak setuju terkait dengan aksi penambangan pasir ilegal. Kubu yang setuju penambangan adalah Kepala Desa Selok Awar-awar dan kubu yang tidak setuju adalah Tosan dan kawan-kawan,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya seperti dikutip antara, Kamis (17/3).
Dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari mantan Babinkantibmas Polres Lumajang, Sigit Pramono, terbukti jika saksi baru mengetahui kejadian penganiayaan setelah kejadian berlangsung.
“Dulu waktu kami menjadi aktivis, anggota polisi akan mendatangi kami jika kami akan melaksanakan demo supaya aksi yang dilakukan saat demo tidak bertindak anarkis. Lha ini sudah jelas-jelas ada dua kubu yang berseteru dan mengancam akan terjadi pembunuhan kok malah dibiarkan. Ini kan aneh,” ujarnya.
Sementara itu, dari keterangan saksi Sigit mengatakan jika dirinya tidak mengetahui kalau lokasi penambangan pasir di desa Selok Awar-awar tersebut merupakan tindakan ilegal, karena dirinya hanya tahu kalau penambangan tersebut digunakan sebagai desa wisata.
“Saya selama sebelas bulan bekerja di tempat tersebut tidak mengetahui kalau ada penambangan pasir ilegal karena saya tahunya hanya untuk pengembangan wisata desa, bukan sebagai penambangan pasir ilegal,” katanya.
Beberapa kali hakim menanyakan kepada saksi tentang fungsi dan tugas polisi kalau mengetahui adanya rencana demo, saksi mengatakan kalau akan dilakukan tindakan persuasif untuk meredam amarah masyarakat.
“Kalau ada demo ya harus dilakukan langkah persuasi terlebih dahulu supaya kedua belah pihak yang akan demo bisa diredam amarahnya,” katanya.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada 26 September 2015, dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-awar.
hello there and thank you for your information – I have definitely picked up something new from right here.
I did however expertise some technical issues using this web site, since I
experienced to reload the site a lot of times
previous to I could get it to load properly. I had been wondering if your
hosting is OK? Not that I’m complaining, but slow loading instances times will very
frequently affect your placement in google and can damage your high quality score if advertising and marketing with Adwords.
Anyway I’m adding this RSS to my e-mail and could look out for
much more of your respective exciting content. Ensure that you update this again soon..
I like this site very much, Its a really nice situation to read and
obtain information.?
This is a topic which is close to my heart… Best wishes! Where can I find the contact details for questions?
Very interesting details you have noted, thanks for putting
up. Euro travel