- Heboh KPK Selidiki Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Korupsi PGN
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Program Pemeriksaan Gratis Akan Segera Diluncurkan
- Heboh Gas LPG 3 KG Alami Kelangkaan Stok di Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Menko Zulhas Tinjau Lokasi Banjir di Lampung Selatan
- Presiden Prabowo Subianto Resmi Diberikan Tanda Kehormatan Darjah Dari Raja Malaysia
Edarkan Uang Palsu, 2 Kuli Bangunan Di Tangkap

Beritaterkini.biz – Dua kuli bangunan di tangkap Polsek Batang Kuis mengedarkan duit palsu di Dusun IV, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/3) sore.
Keduanya yaitu, inisial AS (35) warga Jalan Denai, Pasar III, Kecamatan Medan Denai, serta YJ (28) warga Jalan Jati III, Pasar Merah Timur, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.
Info dikumpulkan mengatakan, ke-2 tersangka awalannya lakukan aksinya dengan beli sebungkus rokok dengan duit nominal Rp100 ribu di warung punya Erni di Dusun IV, Gang Rumbiah, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang. Korban tidak berprasangka buruk dengan duit yang didapatkan, sesudah transaksi, korban memulangkan duit kembalian sebesar Rp86 ribu.
Korban mulai berprasangka buruk sesudah mencermati duit yang didapatkan padanya. Sadar duit itu palsu segera berteriak menginformasikan pada warga sekitaran. Pelaku juga dikejar warga sekitaran, sesudah sukses di tangkap, pelaku diamankan petugas Reskrim Polsek Batang Kuis.
Kapolsek Batangkuis AKP Horas Saragi yang di konfirmasi membetulkan peristiwa itu. Masalah duit palsu tengah diperkembang. ”Kasusnya tengah kita kembangkan, serta sekarang ini beberapa pelaku tengah di check dengan cara intensif, ” tegas kapolsek.
Lanjut Horas, tanda bukti yang diamankan Rp 2 juta duit palsu dengan perincian 18 lembar pecahan Rp100 ribu serta 4 lembar pecahan Rp50 ribu serta Yamaha Mio Z, BK 6412 ANG. “Pelaku bakal diancam hukuman pasal 244-253 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” Terangnya sembari mengakhiri.