- Megawati Dorong Pemuda Berani Lawan Ketidakadilan dan Membela Rakyat
- Menaker Yakin KEK Berdampak Positif Terhadap SDM Indonesia
- Presiden Prabowo Subianto Umumkan Sekolah Rakyat Berhasil Menjangkau 44 Ribu Anak
- KPK Tangkap Adik Kepala BNPB Atas Kasus Korupsi Dana Bencana
- PT Pertamina Gelar Program Sekolah Alam Anak Pesisir
KPU Keberatan Mengenai Masa Klarifikasi Pendukung Hanya Tiga Hari
Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Komisi Pemilihan Umum mempersoalkan pentingnya di balik pembatasan masa klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang hanya tiga hari. Ketentuan itu dinilai membatasi ruang gerak petugas Panitia Pemungutan Suara dalam melaksanakan verifikasi. “Sulit untuk memahami pentingnya di balik keputusan DPR membatasi masa klarifikasi. Seharusnya penyelenggara tetap diberi ruang. Yang penting, kan, semua proses verifikasi faktual selesai dalam waktu 14 hari,” ungkap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. “Namun, nanti…
Read More



