- Wamen HAM Akui Terdapat 122 Ribu Pengungsi di Papua, Berikut Penjelasannya
- Kelompok Tani Daerah Kaltim Gelar Penananam Kopi Berkelanjutan di Hutan Lindung
- Berikut Tantangan UMKM Dalam Memasuki Pasar Internasional
- Aw Karin Jalani Pemeriksaan Kepolisian Pada Hari Ini
- Presiden Prabowo Subianto Akui Sistem Ekonomi di Negara Indonesia Keliru
KPU Keberatan Mengenai Masa Klarifikasi Pendukung Hanya Tiga Hari
Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Komisi Pemilihan Umum mempersoalkan pentingnya di balik pembatasan masa klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang hanya tiga hari. Ketentuan itu dinilai membatasi ruang gerak petugas Panitia Pemungutan Suara dalam melaksanakan verifikasi. “Sulit untuk memahami pentingnya di balik keputusan DPR membatasi masa klarifikasi. Seharusnya penyelenggara tetap diberi ruang. Yang penting, kan, semua proses verifikasi faktual selesai dalam waktu 14 hari,” ungkap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. “Namun, nanti…
Read More