- Indonesia Resmi Meraih Peringkat Pertama di Dunia Terkait Transparansi Perpajakan
- Bank Indonesia Ungkap Penyebab Lemahnya Rupiah Terhadap Dolar AS
- Pembangunan 357 Hunian Tetap di Sumatera Telah Resmi Selesai Pada Hari Ini
- Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi
- The Body Shop Komitmen Pulihkan Ruang Hijau Perkotaan
KPU Keberatan Mengenai Masa Klarifikasi Pendukung Hanya Tiga Hari
Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Komisi Pemilihan Umum mempersoalkan pentingnya di balik pembatasan masa klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang hanya tiga hari. Ketentuan itu dinilai membatasi ruang gerak petugas Panitia Pemungutan Suara dalam melaksanakan verifikasi. “Sulit untuk memahami pentingnya di balik keputusan DPR membatasi masa klarifikasi. Seharusnya penyelenggara tetap diberi ruang. Yang penting, kan, semua proses verifikasi faktual selesai dalam waktu 14 hari,” ungkap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. “Namun, nanti…
Read More