- Ketika Sampah Tak Lagi Jadi Masalah: Inovasi Kampus dan Masyarakat Bangun Ekonomi Sirkular
- PT Semen Indonesia Luncurkan Produk Rendah Karbon
- KPK Menggeledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Berikut Penjelasannya
- Kemendagri Kolabs Dengan Pandawara Group Untuk Gelar Kampanye Lingkungan Bersih
- Survey IPO Ungkap 63 Persen Masyarakat Puas Dengan Kinerja Presiden Prabowo Subianto
KPU Keberatan Mengenai Masa Klarifikasi Pendukung Hanya Tiga Hari
Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Komisi Pemilihan Umum mempersoalkan pentingnya di balik pembatasan masa klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang hanya tiga hari. Ketentuan itu dinilai membatasi ruang gerak petugas Panitia Pemungutan Suara dalam melaksanakan verifikasi. “Sulit untuk memahami pentingnya di balik keputusan DPR membatasi masa klarifikasi. Seharusnya penyelenggara tetap diberi ruang. Yang penting, kan, semua proses verifikasi faktual selesai dalam waktu 14 hari,” ungkap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. “Namun, nanti…
Read More