- Presiden Prabowo Subianto Akui AI Adalah Solusi Untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Mencapai Swasembada Pangan
- Menkes Sebut Hujan di Jakarta Mengandung Mikoplastik Yang Membahayakan Bagi Kesehatan
- Menkeu Purbaya Luncurkan Layanan Pengaduan Masyarakat Bernama Lapor Pak Purbaya
- Presiden Prabowo Subianto Soroti Gunung Sampah Bantar Gebang Yang Mencapai 55 Juta Ton Sampah
- Presiden Prabowo Subianto Dorong LPDP dan Univ Untuk Menyiapkan SDM Sesuai Arah Industri Terbaru dan Program Prioritas
Bareskrim Imigrasi Berhasil Gagalkan Keberangkatan 98 WNI Yang Diduga Menjadi Korban TPPO
Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sedang marak di Indonesia, dan banyak sekali Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menjadi korban atas adanya sindikat kejahatan TPPO.
Sebagai informasi bahwa sindikat TPPO merupakan organisasi ilegal yang dilarang oleh seluruh negara di dunia, dan tindakan dari sindikat TPPO juga telah resmi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta tidak selaras dengan adanya norma kemanusiaan.
Norma kemanusiaan sendiri mempunyai definisi yakni aturan atau nilai-nilai yang mengatur tentang perilaku manusia berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan, seperti saling menghargai, menghormati, dan peduli terhadap sesama. Norma ini menekankan pentingnya memperlakukan setiap individu dengan harkat dan martabatnya, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, atau latar belakang lainnya.
Dalam negara Indonesia, sindikat TPPO telah resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang larangan tindakan TPPO dan pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah.
Meskipun telah ada peraturan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Norma Kemanusiaan, tetapi pada realitanya saat ini sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih terus beroperasi, dan lebih parahnya lagi angka korban TPPO terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Sindikat tindak pidana perdagangan orang mempunyai jaringan yang luas dan tersebar di seluruh negara di dunia, dan mereka rata-rata mempunyai kemampuan bicara atau public speaking yang hebat untuk mengelabui korban agar terjerumus dalam sindikat TPPO.
Tindakan TPPO adalah tindakan yang keji atau kejam, dan sindikat tersebut tidak mempunyai hati nurani sedikitpun untuk memanusiakan manusia.
Contoh nyata dari tindakan yang dilakukan oleh sindikat TPPO adalah seperti memperdagangkan orang untuk dijadikan budak ilegal, memperdagangkan orang untuk bekerja sebagai pelacur, dan memperdagangkan orang untuk dijualbelikan organ dalamnya.
Biasanya para sindikat ini berpura-pura menjadi agen kerja luar negeri, dan target mereka adalah masyarakat yang hidup dalam daerah terpencil atau pedesaan, dan masyarakat kurang mampu yang ingin hidup sukses di negeri orang.
Para sindikat TPPO mengiming-imingi korban dengan upah atau gaji yang besar saat mereka berangkat dan bekerja ke luar negeri nanti, dan korban juga diberikan janji manis yang tidak sesuai dengan prakteknya, padahal kenyataannya korban tersebut adalah calon dari korban TPPO.
Baru-baru ini, Subdirektorat III Direktorat (PPA/PPO) Bareskrim Polri dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Serang telah berhasil menggagalkan 98 Warga Negara Indonesia yang diduga telah menjadi korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO) dengan modus bekerja ke Luar Negeri.
Diketahui, 98 WNI yang diduga menjadi korban TPPO tersebut rencana akan diberangkatkan ke sejumlah negara seperti Yamna, Arab Saudi, Kamboja, dan Malaysia.
Beruntung, sebelum mereka menaiki pesawat, pihak Bareskrim Polri telah melakukan operasi di Bandara tersebut, dan pihak Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan 98 WNI tersebut dari sindikat TPPO.
Kasubdit III Direktorat PPA/PPO Bareskrim Polri, Kombes Amingga Primastito mengatakan, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan operasi di daerah Bandara guna mencegah adanya tindakan TPPO di Indonesia, khususnya bagi para sindikat TPPO yang mengincar WNI untuk dikirim ke daerah rawan konflik yakni seperti negara daerah Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Amingga Primastito menjelaskan, dalam upaya pencegahan TPPO tersebut, pihaknya menemukan paling banyak korban direkrut untuk modus bekerja ke Luar Negeri sebagai asisten rumah tangga, pekerja restoran, pekerja industri pabrik, dan bekerja di kasino atau dunia perjudian serta scam di Kamboja.
Menurut Amingga Primastito, kondisi keamanan dunia saat ini sangat memprihatinkan, dan telah terjadi peperangan dimana-mana, oleh karena itu, kita harus menjaga masyarakat agar tidak terjebak dalam sindikat TPPO, khususnya calon korban TPPO yang akan dikirim ke daerah konflik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit III Direktorat PPA/PPO Bareskrim Polri, Kombes Amingga Primastito kepada wartawan di daerah Bandara Soekarno-Hatta Serang, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Jaringan Gelap

Kasubdit III Direktorat PPA/PPO Bareskrim Polri, Kombes Amingga Primastito mengatakan, TPPO adalah sindikat jaringan gelap, dan mereka mempunyai banyak cara serta strategi untuk mengelabuhi para calon korbannya.
Sebagian besar para korban TPPO direkrut oleh orang-orang yang mereka kenal secara pribadi, dan di imingi-imingi dengan kerja yang enak serta gaji yang tinggi.
Amingga Primastito menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan perkataan teman kita sendiri, khususnya jika ada teman kita yang menawarkan untuk bekerja di Luar Negeri.
Kita sebagai orang bijak harus dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah, jadi kita harus tahu apakah pekerjaan yang ditawarkan teman kita tersebut legal atau ilegal.