Apa Resikonya Jika Melakukan Jual-Beli Kendaraan dengan Duplikat BPKB ?

Beritaterkini.biz – Membeli dengan mobil memiliki surat BPKB duplikat sudah sering dianggap menjadi kendaraan yang bermasalah. Namun dari menurut National West Regional Manager Mobil88 H. Nurfitri Yanuarsyah, Surat-surat duplikat tersebut sudah sah menurut hukum.

Duplikat tersebut memang asli buatan yang menerbitkan kepolisian, “ ucap Yanuarsyah saat ditemui di Cilandak beberapa waktu yang lalu. Akan tetapi banyak stigma masyarakat yang sudah menganggap bahwa sura-surat duplikat kendaraan tersebut bermasalah.

Masalahnya kita dari kecil yang selalu diajarkan untuk tidak membeli barang duplikat, namun duplikat atau bisa disebut copy-an itu padahal asli. Sekarang sudah terbentuk persepsi untuk tidak membeli mobil bila suratnya duplikat. Imbuhnya.

Manager National West Regional tersebut menegaskan, memang sudah diakunya bahwa ada oknum yang nakal dalam bermain peristiwa ini. Tidak sedikit dari surat-surat kendaraan yang sudah berstatus aspal (asli atau palsu) yang dijual dengan bahasa perdagangan duplikat. Jadi inti dari semua itu, jika ingin membeli kendaraan sebelumnya harus cek terlebih dahulu keasliannya, legalitasnya dari dokumen ke kepolisian.

Sementara itu, kendaraan yang sudah mempunyai surat BPKB duplikat pun masih saja bisa diperjualbelikan di komunitas perdagangan mobil bekas. Hanya saja harga yang dijual sedikit lebih rendah daripada kendaraan yang tidak BPKB duplikat.

Misal saja membeli barang duplikat harganya beda dengan harga yang non-duplikat. Misalnya harga non-duplikat Rp 150 juta, sementara duplikat akan dijual Rp 100 – 120 juta sedikit lebih murah dibanding barang yang bukan BPKB duplikat. Tutupnya.

Leave a Comment