Update Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, akhir-akhir ini, seluruh warganet +62 sedang dihebohkan dengan kabar bahwa terdapat sejumlah oknum yang telah melakukan penyedapan ilegal terhadap nomor pribadi Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto adalah orang nomor satu dan pemimpin di negara Indonesia, tetapi mengapa terdapat sejumlah oknum yang berani melakukan penyadapan ilegal tersebut.

Diketahui, beberapa hari yang lalu, Kabareskim Polri Komjen Pol Asep Safrudin penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto telah dilakukan sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026.

Asep Safrudin mengaku bahwa penyadapan dilakukan dengan sepihak tanpa adanya unsur kepentingan hukum, dan hal tersebut jelas melanggar hukum serta dinyatakan ilegal di negara Indonesia.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak, yakni melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi (EH).

Banyak masyarakat serta tokoh publik yang heran dan bertanya-tanya tentang apa alasan ketiga pelaku tersebut melakukan penyadapan, dan siapa dalang dibalik itu semua.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berdasarkan laporan dari sejumlah penyidik, maka sejumlah pelaku tersebut melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan untuk melumpuhkan kekuasaan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, saat ini telah muncul indikasi yang mengarah terhadap dugaan makar sebagaimana telah diatur dalam Pasal 191 hingga 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ini mungkin memang sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.

Prasetyo Hadi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir secara berlebih, karena tindakan penyadapan ilegal hanya dilakukan oleh sejumlah oknum tertentu saja, dan saat ini seluruh pihak pemerintahan telah berkomitmen akan membongkar dan memberantas kasus penyadapan sampai ke akar-akarnya.

Prasetyo Hadi mengaku bahwa saat ini Bapak Presiden Prabowo Subianto telah meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk menangani kasus penyadapan ilegal yang dilakukan oleh mantan Kapolri LSP secara objektif, transparan, dan diberantas sampai ke akar-akarnya.

Sangking hebohnya kabar tentang penyadapan nomor pribadi Presiden Prabowo Subianto, kabar tersebut ternyata juga telah menyebar di media asing, dan menjadi trending topik di sejumlah sosial media nasional maupun internasional.

Sejumlah media asing yang turut mengabarkan tersebut meliputi The Straits Times (Singapura), Channel New Asia (CNA) (Singapura), South China Morning Post (SCMP) (Hong Kong). Gulf News (Uni Emirat Arab), The Washington Post (Amerika Serikat), Bloomberg (Amerika Serikat), The Japan Times (Jepang), The Edge Malaysia (Malaysia), Associated Press (AP) (Amerika Serikat), dan Agence France-Presse (AFP) (Prancis dan Inggris).

Karena kabar tersebut telah menyebar dan menggemparkan sejumlah kanal media nasional dan internasional, maka saat ini kita sebagai warga negara yang bijak harus berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip Kebangsaan, Hukum, Kedaulatan Negara Indonesia, dan tidak boleh mudah terpengaruh oleh pihak manapun yang dapat memecahbelah persatuan Indonesia.