Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Karena Menjual Narkoba

Beritaterkini.biz, Jakarta – Kepolisian Bidang Kalibaru Jakarta Utara, Menangkap seseorang anak di bawah usia berinisial AA 16 tahun yang disangka jadi penjual narkoba. ” Dia telah dua tahun jadi pengedar narkoba, ” papar Kepala Polsek Kalibaru Komisaris Joko Agus Wulantoro pada wartawan, Sabtu, 5 Maret 2016.

Joko menyampaikan tersangka AA umumnya mengedarkan narkoba type sabu ke beberapa remaja di Jakarta Utara. Bahkan juga tersangka AA diprediksikan sudah mempunyai pelanggan tetaplah anak di bawah umur. Tetapi Joko belum meyakinkan jumlahnya.

Tujuan tersangka yaitu beberapa remaja terutama nelayan di Kalibaru. Polisi menangkap AA sesudah memperoleh laporan dari nelayan berkaitan dengan peredaran narkoba di Kalibaru.

Memperoleh laporan, tim Reserse Kriminil Polsek Kalibaru lalu menangkap AA berbarengan rekannya. Kata Joko, tersangka AA masihlah dibawah usia serta tak tamat sekolah dasar.

Dari tangan pelaku, polisi memperoleh tanda bukti sebungkus plastik kecil di isi sabu. Narkoba itu disembunyikan pelaku di dalam saku celananya.

Menurut pernyataan AA, narkoba itu dia peroleh dari tersangka MK yang sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Dia beli sabu tersebut di Gang Macan, Kalibaru Cilincing Jakarta Utara. Dengan harga Rp 400 ribu per 0,25 gram.

“Gagasannya, Sabu itu bakal di jual ke YY di Jalan Bakti Kebantenan, ” kata Joko. Tersangka AA dijerat Pasal 114 (1) subpasal 112 (1) Undang-Undang Nomer 35 Th. 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman pidana minimum 5 th. serta paling lama 20 tahun.

Leave a Comment