- Empat Startup Indonesia Resmi Tampil di Sushi Tech Tokyo Jepang
- Menteri LH Antisipasi Kebakaran Hutan Akibat Fenomena El Nino
- Pupuk Urea Indonesia Resmi Diperebutkan Banyak Negara, Berikut Penjelasannya
- Mentan Jamin Cadangan Beras Indonesia Tercukupi dan Tidak Terdampak El Nino
- Relawan Arief Kamarudin Mengajak Pemerintah dan Warga Untuk Membasmi Ikan Sapu-Sapu di Perairan Sungai
Mengganti Anggaran Sumarsono di-‘warning’ Ahok
Beritaterkini.biz – Beritaterkini– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono melakukan sejumlah perubahan kebijakan strategis. Salah satunya melakukan perombakan beberapa poin dalam Kebijakan warga Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD DKI 2017.
Mau Diskon Rp 250,000? Beli tiket pesawat-nya di Pergi.comPria yang akrab disapa Soni itu merombak dengan memberikan dana hibah kepada Bamus Betawi dan menghapuskan dana hibah kepada TNI/Polri. Sumarsono menganggarkan dana hibah untuk Bamus Betawi pada APBD Perubahan (APBDP) 2016 dan APBD DKI 2017.
Pada tahun anggaran 2016, Bamus Betawi mendapat kucuran Rp 2,5 miliar. Sedangkan pada tahun yang akan datang mereka mendapatkan kucuran dari dana Rp 5 miliar. Padahal, sebelumnya Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menghentikan dan tidak mau kasih dana sudah hibah kepada Bamus Betawi.
Ahok pun angkat suara bicara. Mantan anggota DPR itu mengkritisi perombakan anggaran yang dilakukan sang Plt Gubernur DKI jakarta.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Mengacu pada undang-undang tersebut, Ahok pun menyatakan Sumarsono tidak seharusnya bisa mengesahkan APBD DKI jakarta. Sebab yang dapat membuat yang sedang di dibuat atur Daerah tentang anggaran tahunan tersebut hanya gubernur Ahok Djarot devinitif menjalakan tugas.
“Plt bukan Gubernur. Plt Gubernur beda dengan Gubernur. Tapi surat Mendagri menyatakan sama, ya sudahlah,” katanya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Sedangkan berdasarkan Pasal 14 ayat 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada yang di ubah status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
“Padahal secara UUD ’45 yang saya pahamin, Wagub pun tidak bisa menggantikan hak dan kewajiban saya dalam membuat APBD,” tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok mengaku bingung bagaimana nantinya mempertanggungjawabkan anggaran yang bukan hasil programnya. Bahkan dia sempat merasa kesal banget karena anggaran yang dibuat sekarang bukan representasi visi misi nya dalam menjalani tugas pemerintahan.
“Saya kan tidak boleh komunikasi sama SKPD, saya tidak komunikasi juga sama Pak Plt soal perubahan-perubahan ini,” katanya.
bukan cuman kali ini Ahok angkat bicara. Sebelumnya, Ahok juga pernah menyindir KUAPPAS yang sudah disusunnya dibongkar habis oleh Sumarsono.
“Kalau KUAPPAS kan dibongkar habis dari Plt. KUAPPAS yang saya susun, dibongkar habis, disusun di bangun kembali dengan struktur yang baru,” katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).
Meski demikian dia tak mau menanggapi berlebihan. Alasannya, masih menunggu hasil judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Salah satu point yang diajukan dalam pasal itu adalah, pembahasan anggaran hanya dapat dilakukan oleh kepala daerah sesuai kan dengan Undang-undang Keuangan Daerah, bukan Plt.
“Saya lagi tunggu MK, boleh enggak Plt menyusun KUAPPAS APBD, karena menurut saya UUD 45 titak boleh,” tutup Ahok menjalakan tugas yang di berikan dari pak Persiden jokowi widodo.
… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: beritaterkini.biz/mengganti-anggaran-sumarsono-di-warning-ahok/ […]
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: beritaterkini.biz/mengganti-anggaran-sumarsono-di-warning-ahok/ […]
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: beritaterkini.biz/mengganti-anggaran-sumarsono-di-warning-ahok/ […]
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: beritaterkini.biz/mengganti-anggaran-sumarsono-di-warning-ahok/ […]
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: beritaterkini.biz/mengganti-anggaran-sumarsono-di-warning-ahok/ […]
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: beritaterkini.biz/mengganti-anggaran-sumarsono-di-warning-ahok/ […]
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: beritaterkini.biz/mengganti-anggaran-sumarsono-di-warning-ahok/ […]
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: beritaterkini.biz/mengganti-anggaran-sumarsono-di-warning-ahok/ […]
… [Trackback]
[…] There you can find 40721 more Info to that Topic: beritaterkini.biz/mengganti-anggaran-sumarsono-di-warning-ahok/ […]