Inilah Syarat Bila Pemilih Tidak Memiliki E-KTP Namun Masih Ingin Tetap Berikan Suara Di Pilkada

Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Nur Sarifah menyebutkan, setiap pengguna hak pilih yang akan mencoblos pada waktu Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Hal tersebut sejalan dengan target pemerintah yang mengejar perekaman KTP elektronik.

“Tugas KPU salah satunya pemutakhiran data pemilih dan pemerintah memiliki kebijakan penggunaan e-KTP. Jadi pemilih dapat membuktikan datanya dengan e-KTP,” ungkap Sarifah dalam diskusi di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Akan tetapi, diakui Sarifah bahwa pada waktu ini perekaman KTP elektronik belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Masih banyak masyarakat yang belum mengalihkan kartu identitas terdahulu ke KTP elektronik.

Baca Juga : Sandiaga Uno Berjanji Akan Mementingkan Rakyat Bawah

Menyadari hal itu, dia menilai, untuk yang belum memiliki KTP elektronik masih dapat menggunakan hak suaranya waktyu Pilkada.

“Kalau belum terekam datanya dapat digunakan surat keterangan dari Dukcapil bahwa proses perekaman sedang dilakukan,” ungkap Sarifah.

Nantinya pemilih dengan surat dari Dukcapil itu akan dilayani satu jam sebelum tempat pemungutan suara ditutup.

Bila pemilih belum terdaftar di TPS setempat, namanya dapat dimasukkan dalam daftar pemilih sementara.

“Dia harus memastikan namanya sudah terdaftar atau belum. Kalau belum ada, dapat lapor ke KPU tingkat kota bahwa namanya belum terdaftar,” ungkap Sarifah.

Sampai September 2016, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa perekaman data KTP elektronik sudah mencapai lebih dari 90 persen.

Dengan demikian, dari 259 juta penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebanyak 163 juta orang penduduk telah merekam data KTP elektronik.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment